IGNews | Toba – Sebelumnya, Rajaipan Sinurat saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba mengatakan “Kita hari Senin (14/8/2023) akan kita koordinasikan bersama sama Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan, Kabag Ekon, Asisten II, Inspektorat dan Satpol PP serta akan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Toba serta Polres Toba”.
Dikatakan sesuai surat KPK Nomor: B/ 3900, KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023 pada angka (3) Secara proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) terkait dengan penertiban usaha MBLB yang tidak memiliki izin sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun sangat disesalkan setelah dihubungi melalui Whatsap dengan sembilan pertanyaan, Rajaipan Sinurat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, terkait atas pemilik Toko Material di Balige yang menampung Galian golongan C (pasir) dari lokasi yang disebut sebut illegal tambang yang berasal dari Desa Hutagalung, Kabupaten Tapanuli Utara diduga Toko Material tersebut tidak memiliki izin pengangkutan dan diduga tidak memiliki izin penjualan sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2023, sampai berita ini dipublikasikan tidak bersedia menjawab pertanyaan konfirmasi reporter Indigonews, Senin (14/8/2023).
Demikian Ir. I. Djonggi Napitupulu Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara atas tidak respeknya atau tidak transparannya, Rajaipan Sinurat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Toba dan Perangkatnya segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
“Hal ini jangan ada pembiaran dan sampai sore ini didepan mata, masih jelas jelas terjadi kegiatan penjualan dan pengangkutan pasir, untuk itu segera ada penindakan tidak ada yang kebal Hukum, usut dan proses segera pemilik Toko Material tersebut” pungkasnya.
Dikatakan Djonggi, dalam Pasal 480 ke- 1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Kemudian sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 161 diatur bahwa setiap orang yang menampung/ pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar.
Reporter Indigonews mencoba untuk sekian kalinya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Toba, P. Rajaipan Sinurat terkait hari ini turun kelapangan, namun tidak berhasil, bahkan Mantan Kepala Dinas Sosial yang pernah berhubungan dengan masalah dugaan bantuan Covid- 19 itu, saat ditelpon melalui WhatsAppnya tidak mau mengangkat selulernya. IGN_Freddy Hutasoit




