IGNews | Taput – Perilaku tak terpuji kini muncul ke permukaan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap putri kandungnya sendiri. Pasalnya, seorang ayah berinisial ML (41) warga Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput – Sumatera Utara tega menganiaya anak kandung sendiri tanpa ada persaaan.
Korban NL yang masih berusia 8 tahun tersebut harus mengalami luka luka memar di sekujur tubuhnya, akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah.
Kapolres Taput, AKBP. Johanson Sianturi SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Taput, AKP. Zuhatta Mahadi STK membenarkan peristiwa tersebut, Kamis (17/8/2023).
Zuhatta menambahkan “Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (13/8/2023) bertempat dirumahnya sendiri dan dilaporkan pada hari Senin (14/8/2023)”.
“Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi saksi. Kurang dari 24 Jam, tepatnya pada hari Selasa (15/8/2023) tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiaan” tegasnya.
Korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.
Karena tidak langsung dijawab oleh korban , lalu tersangka emosi tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah patahnya. Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya.
Selama ini tersangka berprilaku kasar terhadap anaknya anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 anaknya yang masih kecil kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 Meter dari rumahnya. Ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lewat sudah meninggalkan tersangka dan anak anaknya karena tidak sanggup atas perilaku suami.
“Saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun” terangnya. IGN_Freddy Hutasoit




