IGNews | Simalungun – Kandang ternak ayam konon pengakuan warga berkapasitas 15.000 ekor yang menggunakan 6 unit blower di Huta II, Nagori Manik Hataran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun belakangan meresahkan warga setempat, malah pengakuan Suroto selaku pemilik usaha belum ada mengkantongi izin apapun, Senin (21/8/2023).
Sebelumnya, Tim Investigasi Media Indigonews bersama LSM Forum13 Indonesia dihalang oleh seorang wanita yang menggunakan hijab coklat dan masker, wanita tersebut mengakui bahwa dirinya hanya pemilik lahan dan tidak mengerahui siapa pemilik usaha.
“Saya hanya pemilik lahan, dan pengusahanya diluar kota, dan tidak boleh masuk areal peternakan, dilarang” ucap wanita paruh bawa tersebut sambil menunjukka sombongnya dan egonya.
Banyak pertanyaan dilontarkan ke wanita paruh baya tersebut, namun dirinya diam dan menjauhi tim investigasi bahkan terlihat menunjukkan raut wajah yang songong.
Namun beberapa menit kemudian, wanita paruh baya kembali keluar pekarangan peternakan bersama Suroto, dan disana terlihat mereka membongkar bahu jalan sedalam 1 Meter dengan lebar 10 CM untuk aliran pembuangan limbah peternakan tanpa izin langsung ke aliran pembuangan irigasi.
Suroto, kepada tim investigasi mengaku bahwa kandang ternak ayam bukanlah merupakan usaha ataupun milim perusahaan sehingga tidak perlu izin dari Dinas terkait.
Lain halnya masyarakat setempat kepada Tim Investigasi mengakui bahwa usaha ternak ayam tanpa izin tersebut milik Jamal, Andi dan Sri.

“Itu milik Jamal, Andi dan Sri bang, hanya satu orang warga sini dua lagi warga Nagori tetangga, dan Suroto itu ayah mereka bukan pemiliknya” ujar warga.
“Sekarang coba abang lintas jalan ini, kan mulai dari turunan sawit sana udah sangat terasa bauk menyengatnya dan saat kita berdiri aja selama 1 menit dibahu jalan persis disamping kandang dalam 1 menit dapat ditaksasi sebanyak 50 lalat akan menghinggapi kaki dan badan kita yang artinya, intensitas lalat pun yang merupakan binatang pembawa wabah penyakit selalu meningkat” kesalnya.
Pangulu Nagori Manik Hataran, Sudirman Sinaga ketika dikonfirmasi malah sangat mencengangkan jawabanya seakan melindungi pengusaha tanpa izin dan limbah serta volusi udara yang rentan mengancam kesehatan warganya.
“Sampai saat ini tidak ada masyarakat yang protes” ucap Sudirman yang baru menjabat 3 bulan.
Pernyataan Sudirman ini perlu dikaji ulang, karena dari ucapan dan bahasanya terkesan tidak peduli akan hak merdeka untuk hidup sehat bagi warganya.
Sebelumnya, pernyataan Gamot Huta II bersama Kaur Pembangunan Nagori Manik Hataran saat dijumpai dikantor pangulu mengatakan, dahulu ada tanda tangan warga yang dikumpulkan pengusaha bernama Andi, namun saat diminta bukti tanda yangan persetujuan warga namun Gamot mengakui sampai saat ini Andi tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan warga ke Kantor Nagori, tapi Gamot mengakui pengusaha tela memiliki izin secara oline.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari meminta supaya Dinas Perindustrian dan Perdangangan bersama Satpol PP segera turun lapangan untuk menindak pengusaha nakal, begitu juga Dinas Lingkungan Hidup diminta supaya melakukan evaluasi dampak lingkungan.
“Tutup bila tidak memiliki izin dan tolong kepada DLH segera bertindak lakukan evaluasi pencemaran udara dan lingkungan, karena kandang sudah menimbulkan aroma menyengat dan saat saya berdiri dijalan yang hanya berjarak 15 meter dari kandang, selama 10 menit sudah ada 15 ekor lalat biru besar yang hinggap ke kaki dan badan saya” jelas Syamp.
“Malah Suroto se enaknya menggali bahu jalan, apa itu jalan miliknya, ini Pangulu pun ada apa ini, apa memang Pangulu berikam hak penuh kepada pengusaha untuk merusak jalan, dan apalah jawaban Pangulu ini ketika dikonfirmasi selama ini belum ada keberatan warga, jadi apabila warga merugikan Negara ataupun merusak lingkungan kalau tidak ada keberatan apa didiamkan” tegas Syamp. IGN_ET




