IGNews | Taput – Beredar informasi dari kalangan masyarakat dan bahkan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara, Dr. Drs. Indra Simaremare M.Si terperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait perjalanan Dinas pada masa Covid- 19, juga terkait biaya makan minum dan tamu tamu pada Tahun Anggaran (TA) 2020 masa Covid- 19.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) baru baru ini, bahkan sempat pada saat pemeriksaan, Sekda mengaku bahwa ada keluarganya tugas di Kejaksaan, namun disebut pihak oknum Kejatisu langsung melakukan komunikasi dengan keluarga Sekda agar jangan ikut campur” ucap oknum APH ini kepada reporter Indigonews, Kamis (24/8/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara, Dr. Drs. Indra Simaremare M.Si saat dikonfirmasi terkait beredar informasi dari sejumlah oknum APH, bahwa Pak Sekda baru baru ini berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam rangka apa, Apa benar dalam rangka pemeriksaan terkait perjalan Dinas masa Covid- 19 dan juga biaya tamu tamu dan makan minum?, namun sampai berita dimuat, Sekda Taput belum memberikan jawaban.
Demikian juga Bupati Tapanuli Utara, Dr. Drs. Nikson Nababan M.Si belum memberikan jawaban atas konfirmasi reporter Indigonews terkait beredarnya informasi bahwa Sekda Taput terperiksa di Kejati Sumut. IGN_ Freddy Hutasoit




