IGNews | Toba – Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor: B/ 3900/ KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait dengan Penertiban Usaha Miniral Bukan Logam dan Batuan di Propinsi Sumut Angka (1) menyatakan bahwa yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Galian golongan C berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin yang sah, demikian bunyi sebahagian surat KPK RI.
I. Djonggi Napitupulu Direktur IP2 Baja Nusantara kepada reporter Indigonews menyikapi dan mempertanyakan legal standing pengusaha toko material bangunan yang membeli Galian Golongan C (pasir dan bebatuan) dari pengusaha tambang yang tidak memiliki Izin yang sah (Ilegal), Jumat (25/8/2023).
“Tentu saja pengusaha toko material bangunan membeli galian golongan C (pasir dan bebatuan) dibawah harga dan tanpa membayar pajak daerah dan kemudian pengusaha toko bangunan tersebut kembali memperjual belikan galian golongan C ( Pasir, bebatuan ) kepada konsumen dengan harga diatas rata rata, nah…apakah pengusaha toko naterial bangunan dapat disebut penadah…???. Sudah beli barang gelap, jual barang gelap dan menikmat hidup dari yang gelap” pungkas Djonggi Napitupulu seraya mengatakan seharusnya Pemerintah Kabupaten Toba dan Polres Toba serta Kejari Toba sudah sepantasnya memintah keterangan terhadap pengusaha toko material bangunan di Balige dari mana, asal usul galian golongan C (pasir dan bebatuan) yang ditampung.
“Dan jika memang terbukti pengusaha toko bangunan membeli galian golongan C (pasir dan bebatuan) dari pengusaha tambang Illegal, proses segera pengusaha toko bangunan dan pengusaha tambang dan berlakukan undang undang yang berlaku. Nah itulah menurut saya arti dari surat KPK terkait Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait Penerbitan Usaha MBLB” sebutnya.
Sebelumnya Djonggi Napitupulu sudah memberikan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Toba satu bukti Video bahwa pengusaha toko material bangunan di Balige mempunyai dua penampungan galian golongan C yang terindikasi bahwa pengusaha toko material bangunan yang dimaksud mempergunakan pengangkutan miliknya sendiri dan tanpa memiliki izin pengangkutan dan kemudian membeli galian golongan C dari pengusaha tambang ilegal yang disebut sebut dari Desa Hutagalung dan Muara Kabupaten Taput serta dicurigai ada dari Pintu Bosi Laguboti Kabupaten Toba.
Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus kepada Direktur IP2 Baja Nusantara Djonggi Napitupulu di Kantor Bupat mengatakan “Iya..barusan kami merapatkan terkait galian golongan C dan terkait toko bangunan material yang dimaksud”.
Sedangkan P. Rajaipan Sinurat Kepala Dinas Lingkungan Hidup berkali kali dihubungi tidak kooperatif. IGN_Freddy Hutasoit




