IGNews | OKU Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari.red) OKU Timur tetapkan 3 orang tersangka korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2019 – 2021. Ketiga orang ini adalah 1 bendahara dan 2 PPK, Senin (28/8/2023).
Dari ketiga orang tersangka itu dua orang yakni AW dan M digelandang naik mobil tahanan kejaksaan untuk kemudian ditahan selama 20 hari. K dan AW diketahui selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) sejak 2019 – 2020 dan M selaku bendahara pembantu.
“Satu orang lainnya inisial K sudah ditahan terkait kasus serupa di Kejari Prabumulih, dia statusnya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Bawaslu OKUT. Sedangkan untuk kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar” Kata Achmad Arjiansyah Akbar selaku Kasi Intel Kejari OKUT, Desa Kotabaru, Martapura.
Ditanya modus yang dilakukan oleh 3 orang tersangka ini dalam penyelewengan dana hibah dengan cara penggelembungan anggaran dan manipulasi data yang bertujuan untuk melakukan pencairan anggaran.
“Ada juga modusnya dengan tidak melakukan pembayaran honor terhadap petugas Panwascam se- OKU Timur” Kata pria yang akrab dipanggil Anca ini.
Anca juga menegaskan masih ada tersangka lain yang akan diseret terkait kasus ini. Penyelidikan sedang berjalan, kata dia, dari 55 orang saksi yang diperiksa masih akan ada nama baru yang akan berubah status jadi tersangka.
“Penyelidikan ini akan terus berlanjut. Akan ada nama-nama lain” tegasnya.
Penetapan tersangka ini adalah lanjutan dari penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Juni silam. Sebanyak 3 boks berukuran besar dibawa dari dalam kantor Bawaslu OKU Timur, Desa Terukis Rahayu, Martapura, menuju Kejaksaan Negeri OKU Timur. Pengusutan itu terkait dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu tahun 2019 – 2021 sebesar Rp. 16 miliar yang digelontorkan dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur. IGN_Parlin



