IGNews | Dairi – Dedy Angkat SH selaku kuasa Hukum korban Apsan Sagala (70) menyayangkan pihak Polres Dairi mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Oknum Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Dairi berinisial TLG padahal saat ini statusnya sebagai terlapor. Hal tersebut di katakan Dedy Angkat SH saat menyampaikan pres rilisnya kepada sejumlah wartawan di Sekrtariatnya, Rabu (30/8/2023).
Dijelaskan Dedy, masyarakat bertanya tanya mengapa terduga pelaku dalam kasus perkara hukum secara mudah memperoleh SKCK sedangkan oknum tersebut terindikasi pelaku kejahatan.
TLG diketahui telah dilaporkan ke Polres Dairi dalam laporan pengerusakan oleh korban, Apsan Sagala (70). Dedi Kurniawan Angkat SH selaku kuasa hukum korban mengaku terkejut atas informasi adanya pemberian SKCK kepada terlapor TLG oleh Polres Dairi, itu sebabnya pihaknya akan lebih memastikan lagi kebenaran informasi tersebut dan mempertanyakan alasan Polres Dairi memberikan SKCK terhadap TLG.
“Informasi itu berasal dari pengumuman KPU dalam daftar nama caleg Dapil 1 di Kabupaten Dairi, sedangkan TLG adalah berstatus terlapor di Polres Dairi dalam perkara pengerusakan dan sebentar lagi tinggal menunggu gelar perkara penetapan tersangka” kata Dedy.
Ditambahkan Dedy, korban Apsan Sagala sudah melaporkan kasus pengerusakan dengan terlapor TLG sejak 14 Oktober 2021, meski laporannya sempat mengendap, kini Dedi Kurniawan kuasa hukum korban mendesak Polres Dairi memproses laporan kliennya itu secara adil dan profesional.
“Dan jangan karena klien saya orang yang tidak mampu, hukum jalan di tempat, dengan dalih akan di janjikan untuk berdamai pihak terlapor sampai saat ini tidak ada etikat baik sama sekali” ujarnya.
Dedi menegaskan, bahwa seorang yang sudah berstatus terlapor seharusnya tidak bisa di terbitkan surat SKCKnya sampai perkara tersebut belum ada titik terangnya.
Masih kata Dedi, selama perkara dilaporkan, TLG sering mangkir dari panggilan penyidik dan tanpa ketegasan Polisi tidak melakukan upaya panggil paksa atau penahanan sehingga muncul kecurigaan ada apa dibalik laporan kliennya tersebut.
”Kami tim Kuasa Hukum Korban akan segera melayangkan surat kepada Kapolres Dairi dan KPU Dairi untuk membatalkan surat SKCK dan daftar Caleg tersebut ,apalagi status terlapor masih masa sanggah” tutupnya. IGN_Tim




