IGNews | Toba – Berdasarkan angka 1 surat pengaduan JFS tanggal 17 Januari 2023, perihal dugaan perlawanan hukum UU Cipta Kerja dan UU ITE tentang pencemaran nama baik dan kemudian menyatakan angka 2 Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 163/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Toba/ Polda Sumut tanggal 25 April 2023. Demikian disampaikan I. Djonggi Napitupulu ipar dari JFS kepada reporter Indigonews membacakan dalam isi bunyi satu lembar konfrensi pers dari Humas Polda Sumut yang menurutnya sangat keliru dan belum tepat, Senin (4/9/2023).
Kekeliruan itu adalah, bila dicermati dan dianalisa satu lembar isi dan berbunyi dalam surat konfrensi pers dari Humas Polda Sumut yang menyatakan berdasarkan angka (2) Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 163/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Toba/ Polda Sumut tanggal 25 April 2023 adalah sangat keliru dan belum tepat.
Dikatakan yang seharusnya isi dari bunyi surat konfrensi pers Humas Polda Sumut berdasarkan laporan informasi Nomor: R/ LI/ 03/ I/ 2023 tanggal 18 Januari 2023 yang merupakan nomor produk Polres Toba.
Djonggi Napitupulu mengatakan dan mempertegas untuk diketahui bahwa laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 163/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Toba/ Polda Sumut adalah Laporan Polisi tanggal 25 April 2023 atas nama ES terhadap SM perihal dugaan perlawanan hukum UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah melalui Facebook (FB) artinya dapat diakses pihak atau orang lain.
“Nah ..terkait laporan polisi tersebut bahwa sudah dimintai keterangan ES sebagai pelapor dan saksi saksi pelapor yaitu IN dan FH namun sampai berita ini dimuat pihak keluarga/ pelapor belum menerima atau mendapatkan surat SP2HP dari Polres Toba, ada apa ini..?, tolong diperjelas dan dipertegas” sebutnya seraya mengatakan hal ini merupakan sangat keliru dan belum tepat digabungkan dengan laporan JFS terkait perihal dugaan perlawanan hukum UU Cipta Kerja dan UU ITE tentang pencemaran nama baik, fitnah dan pengancaman melalui Whatsap.
“Dan ini sangat perlu diketahui bahwa perbedaannya adalah dengan laporan atas nama JFS adalah laporan informasi Nomor: R/ LI/ 03/ I/ 2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal dugaan perlawanan hukum tentang UU Cipta Kerja dan dugaan perlawanan hukum UU ITE tentang pengiriman informasi elektronik melalui Whatsap berisikan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman yang ditujukan secara pribadi kepada JFS yang tidak dapat diakses pihak atau orang lain” tegasnya.
“Sekali lagi Hal ini harus dipertegas dan diperjelas, kenapa hal Nomor: LP/ B/ 163/ IV/ 2023 atas nama ES tanggal 25 April 2023 dibuat dan dinyatakan berdasarkan sebagai laporan dari JFS tanggal 17 Januari 2023 dengan seharusnya berdasarkan laporan informasi Nomor: R/ LI/ 03/ I/ 2023 tanggal 18 Januari 2023 yang merupakan nomor produk dari Polres Toba” paparnya.
Bukan itu saja perihal dugaan perlawanan hukum UU Cipta Kerja dimana JFS sebagai pelapor yang mengajukan 13 saksi belum pernah diperiksa, justru pihak penyidik Polres Toba memintah keterangan terhadap dua saksi yang dibawakan terlapor SM bukan saksi dari JFS sebagai pelapor.
“Saya ipar dari JFS tidak berterima atas tindakan tersebut dan mohon ini diluruskan” pungkasnya.
“Dimohon kepada Humas Polda Sumut agar lebih cermat untuk mengkaji dan meneliti setiap Laporan dari JFS yang sudah tumpang tindih dan kami dari pihak keluarga besar Simanjuntak mengharapkan keadilan yang sesungguhnya dan seadil adilnya bagi rakyat kecil di NKRI ini” tutupnya. IGN_Freddy Hutasoit




