IGNews | Taput – Hakekatnya, segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik seseorang, Negara atau Badan Hukum yang dapat diambil orang atau badan hukum lain, untuk dikuasai seolah olah pemilik harta tersebut, dapat menjadi obyek tindak pidana pencurian sebagai mana penjelasan Pasal 362KUHP atau penggelapan Pasal 372 KUHP. Termasuk dalam hukum pencurian, sebagian besar aset Pemerintah berpotensi menjadi obyek pencurian atau penggelapan. Menjual benda milik orang lain dan menerima hasilnya adalah pencurian. Sebagai misal, penguasaan atas kekayaan negara berupa sarana kepentingan umum sehingga terjadilah transaksi penjualan barang milik negara. Penjualan tersebut adalah pengambilan penguasaan hukum atas penjualan barang milik Negara memeroleh tunai hasil penjualan sebagai tindak pidana pencurian. Hal itu disampaikan Ketua LSM Topan RI, Ridwan Amren Siringoringo kepada reporter Indigonews, Rabu (6/9/2023).
“Untuk itu, secara resmi akan kita laporkan ke Polda Sumatera Utara atas hilangnya fasilitas umum yakni, teralis Jembatan Aek Simokmok Jalan Ring Road Ir. Soekarno Siborongborong, sebab ada indikasi pembiaran, baik dari Dinas terkait atas dugaan pencurian teralis Jembatan tersebut, bahkan yang terduga sebagai penadah barang curian milik Negara itu juga ikut serta kita laporkan” tegas Ridwan.
Ridwan juga menjelaskan, aktivitas penadahan dilakukan hanya apabila barang diperoleh dari kejahatan diserahkan kepada penadah. Aktivitas penadahan memberi jalan keluar dari pihak yang memperoleh barang berasal dari kejahatan, sehingga pelaku kejahatan itu terlepas dari barang itu dengan atau tanpa memperoleh hasil dari kejahatannya. Penadahan adalah kegiatan sengaja membeli, menyewa, memperoleh melalui transaksi pertukaran, menerima hadiah, mengangkut, menyimpan, menyembunyikan barang yang diketahui berasal dari kejahatan dan mengambil keuntungan dari kegiatan penadahan tersebut melanggar Pasal 480 angka 1 KUHP.
“Tentu penadah juga harus kita seret atas kasus pencurian teralis Jalan Ring Road Ir. Soekarno Siborongborong, sebab ikut serta menampung hasil curian” jelas Ridwan.
Kepala Balai Besar Pelaksàna Jalan Nasional (BPPJN) Sumatera Utara, Dr. Ir. Junaidi MT saat dikonfirmasi terkait sikap dan tindakan pihak BPPJN atas hilangnya teralis Jembatan Aek Simokmok Ring Road Jalan Ir. Soekarno sampai berita ini terbit masih bungkam dan belum memberikan jawaban.
Kapolres Tapanulu Utara, AKBP. Jahanson Sianturi SIK melalui Kasi Humas IPDA. B Gultom terkait hilangnya teralis Jembatan Aek Simokmok Ring Road Jalan Ir. Soekarno Siborongborong pada Maret 2023 mengatakan “Tunggu aku cek pihak Reskrim ya, apakah sudah ada Laporan Polisinya”. IGN_Freddy Hutasoit




