IGNews | Toba – Undang undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan, Pasal 64 ayat (1), Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara/ Daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/ atau sanksi pidana.
Terkait hal tersebut, sejumlah kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang TA 2022 sebesar Rp. 173 Milyar lebih dan sebelumnya Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.117 Milyar lebih yang disinyalir dan terindikasi adanya dugaan kerugian Negara, yang telah dilaporkan di Kejari Toba (Senin, 11/9) kemarin yang diterima oleh Kasi Intel Kejari Toba. Demikian disampaikan Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada reporter indigonews dalam menyikapi setelah tiga hari atas laporannya terhadap Plt Kadis PUTR dan PPK, Kamis (14/9/2023).
Dikatakan, adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan dan dugaan berpotensi kelebihan bayar atas sejumlah paket di Dinas PUTR Toba.
“Semua saya uraikan dalam laporan yang dimaksud” imbuhnya.
Tambahnya, seperti dalam Pasal 27 ayat (4) yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak
ditandatangani dan selanjutnya pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
Masih dengan Djonggi Napitupulu menjelaskan bahwa Plt Kepala Dinas PUTR Toba diduga dan patut diduga serta jangan jangan kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan.
Sedangkan PPK dan Pengawas lapangan diduga dan patut diduga tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan.
“Saya percaya atas laporan yang saya buat atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Dinas PUTR yang ditangani pihak Kejari Toba akan segera diproses” sebutnya.
Sedangkan Kejari Toba melalui Kasi Intel, Oloan Sinaga SH saat dikonfirmasi terkait Laporan IP2 Baja Nusantara tanggal 11 September 2023 mengatakan “Sedang proses telaah”.
Sejumlah warga melihat beberapa pejabat Pemkab Toba keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Toba, diduga memenuhi panggilan atas Laporan IP2 Baja Nusantara terkait dugaan korupsi di Dinas PUTR Toba.
“Saya lihat orang Dinas PUTR keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Toba, kalau tidak salah lihat, pak Sitoruslah dia merupakan Plt Kepala Dinas PUTR” ujar warga. IGN_Freddy Hutasoit




