IGNews | Toba – Agus Hutabarat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air BWSS II Medan telah selesai meninjau lapangan di Sungai Alian Balige Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Demikian Ir. I. Djonggi Napitupulu, Direktur Eksecutive IP2Baja Nusantara mengatakan kepada reporter Indigonews dalam menyikapi atas bukti kerja nyata pihak SDA BWSS II Medan terkait soal Sepadan Sungai, Sabtu (16/9/2023).
“Kita pertama sekali akan buat laporan ke Pimpinan terkait telah selesainya kegiatan meninjau lapangan di Sungai Alian Balige atas berdirinya gedung bangunan dan pembangunan konstruksi wadah bangunan penampungan Galian golongan C Pasir diatas Sepadan Sungai dan selanjutnya kita akan menyurati pemilik bangunan” sebutnya Djonggi Napitupulu meniru pernyataan Agus Hutabarat seraya mengatakan hal yang dimaksud sudah pernah diperingati.
Djonggi mengharapkan agar pihak SDA BWSS II Medan menerapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor: 28/ PRT/ M/ 2015, Pasal 6 angka (3) Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit 50 Meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Diwaktu dan tempat yang berbeda bahwa sebelumnya raker Forkopimda, bahwa Bupati Toba Ir. Poltak Sitorus dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kerja dilaksanakan untuk dapat mengatasi masalah yang terjadi di Kabupaten Toba dan pada rapat kerja kali ini ada tiga hal utama yang menjadi fokus pembahasan untuk kedepannya dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Adapun tiga hal dimaksud yakni: 1). Penertiban dan pembahasan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Toba; 2). Penertiban daerah sempadan Danau Toba yang dipergunakan masyarakat dan 3). Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba yang dimana ketiga hal tersebut tidak kunjung selesai dan selalu berulang.
Terkait raker Forkopimda baru baru ini justru yang bekerja yang nyata adalah pihak SDA BWSS II Medan bersama NGO IP2 Baja Nusantara terkait penertiban sempadan Danau/ Sungai di Kabupaten Toba.
“Saya memberikan apresiasi terhadap pihak SDA BWSS II Medan pada hal sudah lama itu dilaporkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Toba namun begitu begitu saja bahwa pihak Pemkab Toba tidak ada koordinasi terhadap SDA BWSS II” pungkas Djonggi Napitupulu.
Dikatakan, soal penertiban dan pembahasan pemungutan pajak miniral bukan logam dan batuan diduga hal ini sangat diragukan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Toba belum koordinasi terhadap Kejaksaan Negeri Toba dan Polres Toba untuk penindakan yang nyata atas adanya wadah bangunan penampung galian golongan C di bantaran Sungai Alian Balige.
“Periksa segera asal usul dari galian golongan C Pasir, apakah berasal dari pengusaha tambang ilegal atau dari pengusaha tambang legal yang sampai hari ini kegiatan itu masih berjalan trasaksi jual beli galian C berupa pasir tanpa ada tindakan dari Pemerintahan maupun dari Kepolisian serta Kejaksaan” sebutnya.
Reporter Indigonews menghubungi Agus Hutabarat selaku Penyidik PNS dari SDA BWSS II Medan terkait peninjauan lapangan di Sungai Alian Balige, Kelurahan Napitupulu atas berdirinya bangunan gedung serta wadah bangunan penampungan galian C berupa pasir diatas sepadan sungai, tindakan apa yang akan dilakukan dan apakah sanksi kepada pemilik bangunan yang membangun diatas sepadan sungai, mengatakan ”Segera akan menyurati pihak pemilik bangunan, agar segera di bongkar”. IGN_Freddy Hutasoit




