IGNews | Taput – Sangat luar biasa kegiatan praktek illegal tambang saat ini, diluar dari pengusaha tambang, bahkan pengusaha penampung yang juga disebut penadah juga buat skenario metode pembohongan dengan cara menghilangkan Merk Usaha Dagang (UD). Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara, Amren Soni Anggiat S kepada reporter Indigonews di Muara lokasi tambang yang diduga illegal, Sabtu (23/9/2023).
“Saya tanya salah seorang supir dump truk, apakah ini milik UD.D dari Balige, dijawab tidak, ini sudah dijual. Namun kita mengetahui bahwa supir tersebut sudah melapor sama toke/ bosnya pemilik UD.D” ujar Amren.
“Singkat cerita, kita hadir dilokasi tambang atas dugaan illegal tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), bukan menyerang person kita. Juga kita melangkah sesuai dengan surat edaran KPK terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait dengan penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara” tegas Amren.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan yang berbau praktek korupsi yang merugikan keuangan Negara harus dihentikan dan juga di berantas.Juga para pengusaha penampung tambang illegal harus diberikan tindakan/ sangsi dan kalau bisa di Police Line usaha yang merugikan Negara, Senin (25/9/2023).
Dalam waktu dekat, Lanjut Djonggi Napitupulu mengatakan “Kita akan menyurati pihak Dinas terkait supaya diberikan surat teguran, sebagai dasar modal nantinya kita menyurati Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat naik ketingkat selanjutnya. ini menyangkut kerugian Negara melalui Sumber Daya Alam yang dinikmati sekelompok”. tegas Djonggi. IGN_Freddy Hutasoit




