IGNews | Siantar – Peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar terus menjadi sasaran prioritas pemberantasan, sejalan dengan instruksi dari Kapolda Sumatera Utara. Dalam upaya ini Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap empat pria diduga pengedar narkotika jenis ganja masing masing berinisial HANP (51), APP (24), JO (21) dan RIP (24) dari tanggal 18 – 24 September 2023.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Plt. Kasi Humas, IPTU. Jimmy Hutajulu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat pada hari Selasa malam (19/9) sekira pukul 20.00 Wib berhasil menangkap pelaku HANP diduga pengedar Ganja dijalan Pendidikan, Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara, Koata Pematangsiantar – Sumatera Utara.
Dari pelaku HNP disita barang bukti dari rumahnya berupa 1 buah kotak rokok Luffman berisi 4 paket narkotika diduga jenis ganja, uang sebesar Rp. 40.000, 1 buah plastik hijau berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik merah didalamnya ada plastik hijau berisi 25 paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 buah plastik merah berisi narkotika diduga jenis Ganja dengan berat brutto keseluruhan ganja yang disita 79,68 gram.
Selanjutnya, sambung Jimmy pada hari Jumat sore (22/9) sekira pukul 17.30 Wib petugas berhasil menangkap APP (24), JO (21), dan RIP (24) dijalan Bahkora, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar dengan barang bukti ganja siap edar sebanyak 48 paket berat brutto 388,06 gram dan 3 unit HP.
“Kini para pelaku dan barang bukti yang disita telah berada di Kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya” pungkas Jimmy. IGN_Try/Rel




