IGNews | Taput – Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi (AMPD) Kabupaten Tapanuli Utara melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Tapanuli Utara. Mereka menuntut agar Bupati Dr. Drs. Nikson Nababan M.Si mengeluarkan surat pernyataan keterangan bahwa pembebasan lahan jalan Sibolga – Tarutung TA 2016 – 2019 belum dibayarakan, Senin (25/9/2023).
Namun sepertinya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui surat Bupati Tapanuli Utara yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah sepertinya ada niat dugaan penjegalan untuk pencairan biaya ganti rugi lahan untuk masyarakat terdampak pembangunan.
“Pasalnya pihak Pemkab Tapanuli Utara dengan Nomor suratnya 600/ 2137/ 1-3.4/ IX/ 2023 tanggal 5 September 2023, perlihal memohon data masyarakat pemilik lahan dan luas lahan yang dimaksud” ujar Ketua Kordinator aksi damai, Reinhard Toga Doli Sianipar SP.
Doli Sianipar menjelaskan, pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara langsung respon atas permintaan data oleh pihak Pemkab Tapanuli Utara, dengan nomor surat PA.0101-Bb2/ 1399 tanggal 8 September 2023 perihal penyampaian data pemilik lahan terdampak pelebaran jalan Sibolga – Tarutung. Dan itupun secara langsung disampaikan oleh Komara Setiawan ST, MT bersama sejumlah staf dari BBPJN SU di Kantor Bupati Tapanuli Utara dan sambut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.
“Kita melakukan aksi damai ini guna menuntut hak masyarakat yang terdampak preservasi dan pelebaran jalan Sibolga – Tarutung, dimana pihak Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR sudah respon dan bahkan sudah mengalokasikan anggaran ganti rugi bagi yang terdampak, Bupati Tapanuli Utara hanya mengeluarkan surat pernyataan belum dibayarkan saja susah, apa Bupati Tapanuli Utara benci masyarakatnya yang terdampak sejumlah 1.021 jiwa mendapat tambahan kesejahteraan, apakah Bupati Tapanuli Utara ingin mendapat bagian dari biaya ganti rugi ?” tanya Doli Sianipar dengan pedas.
Dalam orasi juga disampaikan oleh Ketua Aksi damai AMPD Taput, Maruli Hutagalung bahwa Wakil ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Fatimah Hutabarat SE sudah beberapa kali komunikasi dengan Sekda Taput, Indra Simaremare terkait surat pernyataan belum dibayarkan, namun jawaban Indra kepada Ibu Fatimah “Olo (ia), sedang proses”.
“Kita tidak mau di undur undur waktu, jangan ada niat pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengadu dombs masyarakat dengan Kepala Desa, sebab kita sudah melihat surat pernyataan Kepala Desa pencabutan kuasa, entah pencabutan apa itu, sebab suratnya hanya dipegang oleh Sekda Taput Indra Simaremare. mau ini trik untuk memecah belah masyarakat dengan Kepala Desa, suatu saat itu akan terungkap” ujar Maruli Hutagalung.
“Semua prosedur sudah beres, bahkan pihak BBPJN Sumut sudah mengakuinya. Sekarang hanya tinggal surat pernyataan dari Bupati Tapanuli Utara, cukup hanya itu saja, tidak usah dibuat alibi untuk menghambat pencairan ganti rugi” tegas Maruli Hutagalung.
Sekretaris Daerah kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simaremare dihadapan massa dan masyarakat Adiankoting yang menuntut surat pernyataan Bupati mengatakan “Kita akan mengeluarkan surat tersebut, namun ada mekanismenya, yakni harus ada surat pernyataan masyarakat ke Sembilan Desa yang terdampak kepada Kepala Desa masing masing, dan Kepala Desa akan menyampaikan kepada Bupati agar ada dasar Bupati mengeluarkan surat pernyataan tersebut”.
“Surat kuasa masyarakat yang disampaikan kepada Fatimah Hurabarat SE tidak pernah ada sampai kepada kita. Pak Bupati pasang badan kok atas hal ini” ungkap Indra Simaremare mengakhiri. IGN_Freddy Hutasoit




