IGNews | Dairi – Nirwana Silalahi (38) warga Perumnas Lae Mbulan, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara mengadukan Akun Facebook Atas Nama Vina Sigalingging telah melakukan pencemaran nama baik. Hal tersebut di katakan Nirwana Silalahi melalui Kuasa Hukumnya, Supri Darsono Silalahi SH kepada wartawan, Senin(25/9/2023).
Supri, Kuasa hukum Nirwana menjelaskan pada hari Rabu (20/9/2023), ia bersama klienya telah membuat pengaduan resmi ke Mapolres Dairi. Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dengan Nomor: STTPL/ B/ 405/ IX/ 2023/ SPKT/ POLRES DAIRI/ POLDA SUMATERA UTARA, sudah di terima dan akan ditindak lanjuti dan di proses secara hukum yang berlaku.
Supri menambahkan, dalam laporan Polisi tersebut, klienya menyebut telah dicemarkan nama baiknya oleh pengguna media sosial Facebook atas nama akun Vina Sigalingging.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (9/9) sekira pukul 18.00 Wib, ia mendapat pesan Whatsapp dari temanya berinisial CB berisikan screnshot komentar dari salah satu akun Facebook milik Aufeal Ironing yang berisi tuduhan yang tidak benar serta menghina klienya dengan komentar yang tak pantas.
“Dipostingan tersebut ada komentar pengguna Facebook lain yang nimbrung atas Nama akun Vina Sigalingging yang mengatakan ucapan yang tak pantas dengan menyebut nama klien saya, sehingga klien saya merasa nama baiknya telah di cemarkan” tegas Supri.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Supri Darsono selaku Kuasa Hukum Nirwana Silalahi meminta kepada Polres Dairi untuk segera menindak lanjuti laporan pencemaran nama baik yang dialami klienya itu.
“Saya berharap agar laporan klien saya tersebut dapat segera di proses sesuai hukum yang berlaku” ucap Supri.
“Dugaan pencemaran nama baik ini sesuai dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektonik pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) dan atau pasal 311 KUHP Junco Pasal 310 KUHP” tutup Supri. IGN_Bam




