IGNews | Taput – Setelah massa dari Kecamatan Adiankoting menggeruduk kantor Bupati Tapanuli Utara (Senin, 25/9) menuntut surat pernyataan Bupati Taput belum dibayarkan ganti rugi, hari ini (Selasa, 26/9/2023) muncul surat tertanggal 25 September 2023 perihal permintaan surat pernyataan bahwa lahan warga yang terdampak pelebaran jalan Sibolga – Tarutung (MYC TA 2016 – 2019) belum pernah dibayarkan.
Maruli Hutagalung selaku Ketua aksi Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi (AMPD) kepada reporter Indigo news mengatakan “Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Kecamatan Tarutung dan Kepala Desa Adiankoting dan bahkan format surat yang harus di isi masyarakat dan diketahui oleh pihak Kepala Desa masing masing warga yang terdampak, aneh bukan…..?”.
Sebelumnya data masyarakar terdampak pembangunan pelebaran Sibolga – Tarutung sudah lengkap pada pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, dimana untuk mendapat data ini sudah ada Satuan Tugas (Satgas) untuk mendapatkan data akurat dengan bukti alas hak.
Namun, lanjut Maruli Hutagalung menjelaslan “Kita paham atas format surat yang harus di isi masyarakat terdampak, pada poin nomor 2 bahwa ada kata ‘Tidak keberatan apabila tidak diganti rugi dan apabila diberikan ganti rugi saya mengucapkan terima kasih’. Lucu bukan dan ada indikasi dugaan menilep uang ganti rugi apabila disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara”.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupilu dengan tegas mengatakan “Ini ada dugaan menciptakan praktek korupsi ini, apabila kita mencermati format surat pada poin 2 yang menyatakan tidak keberatan apabila tidak dibayarkan ganti rugi, sementara data yang terdampak sudah ada pada BBPJN SU. Yang menjadi pertanyaan, bagi masyarakat terdampak yang tidak keberatan tidak dibayarkan ganti rugi, siapa nanti penerima biaya ganti ruginya…?”.
“Saya rasa jawabannya ada pada sipembuat format surat, sebab kajian fotmat suratnya ada dugaan berbau praktek korupsi. Dan bahkan kita berharap agar transfer dana ganti rugi langsung kerekening masyarakat terdampak pembangunan, dan jangan diberikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, sebab konsekuensinya sangat tinggi jadi praktek korupsi” tegas Djonggi sambil tertawa membaca format surat dari Pemkab Tapanuli Utara. IGN_Freddy Hutasoit




