IGNews | Toba – Masih menyoal atas berdirinya bangunan permanen toko material milik UD. Dainang dan wadah bangunan untuk penampungan galian golongan C berupa pasir dibantaran Sungai Halian Balige, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara. Demikian disampaikan Ir. I. Djonggi Napitupulu Direktur IP2 Baja Nusantara kepada reporter Indigonews dalam mengomentari sampai sejauh mana bukti realisasi terkait pelaksanaan rapat Forkopimda baru baru ini atas penertiban sempadan sungai/ danau yang dipergunakan masyarakat, Rabu (27/9/2023).
Seperti surat BWSS II Medan, Nomor: St.0203-Bws2/ 1148, tanggal 22 September 2023, surat yang ditujukan kepada Toko Material Bangunanmilik UD. Dainang di Balige dan bahwa kemudian surat tersebut telah ditembuskan Kepada Bupati Toba.
Surat SDA BWSS II Medan menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 01/ PRT/ M/ 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 12, Izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air diberikan oleh Menteri untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas propinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional.
Kemudian dinyatakan dalam surat itu bahwa Sungai Aek Halian Balige masuk dalam wilayah Sungai Strategis Nasional Toba – Asahan yang kewenangan berada pada Pemerintah Pusat.
“Untuk itu toko bangunan material bangunan milik UD. Dainang di Balige agar mengikuti aturan yang berlaku dalam hal mendirikan bangunan permanen di sempadan sungai Aek Halian dan selanjutnya bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomo: 28/ PRT/ M2025 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau Pasal 25 Point (1)” ucap Djonggi Napitupulu membacakan isi surat SDA BWSS II Medan.
Kemudian dinyatakan dalam surat itu bahwa bangunan permanen berupa toko material bangunan dan berikut tembok penahan pasir atau wadah penampungan material dalam status Quo dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Masih dengan Djonggi Napitupulu mengatakan agar segera ditertibkan bangunan permanen dan wadah penampungan galian golongan C seperti yang dimaksud, dibutuhkan kerja nyata.
Sebelumnya, Camat Balige mengatakan “Kita tunggu kebijakan dari Dinas teknis, dalam hal ini Dinas PUTR ataupun Satpol PP. Kita siap mendukung dan fasilitasi. Terimakasih”. IGN_Freddy Hutasoit




