IGNews | Toba – Lagi….., SM pengusaha toko material bangunan UD.D Balige masih dan masih kerab kali memancing untuk membuat konflik horizontal dengan keluarga JFS dengan cara “memplototi” diduga dan patut diduga tujuannya untuk menimbulkan masalah baru dihalan Singamangaraja Balige percis depan Pajak Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara. Demikian disampaikan Djonggi Napitupulu ipar dari JFS kepada reporter Indigonews melalui telefon selulernya dalam mengomentari kearoganan dan kesombongan SM yang diduga belum sadar sadar terhadap hukum di Negeri ini, Kamis (28/9/2023).
“Atas sikap dan perilaku dari SM yang merasa kebal hukum, saya iparnya JFS atas sikap SM tersebut membuat dan menjadi mengingat atas laporan ipar saya JFS terkait Laporan Informasi Nomor: R/ LI/ 03/ I/ 2023, tanggal 18 Januari 2023 perihal dugaan perlawanan hukum UU Cipta Kerja dan UU ITE tentang Pengiriman informasi elektronik melalui Whatsap yang berisikan pengancaman, menakutnakuti, penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan secara pribadi terhadap JFS, dan bahwa kemudian diketahui, laporan yang dimaksud telah menghabiskan waktu selama 240 hari, hingga sampai hari ini status penetapan terlapor SM belum ada” papar Djonggi.
Djonggi Napitupulu ipar dari JFS menghubungi melalui Whatsap, IPDA. Syapfrizal Simarmata personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba terkait perkembangan laporan JFS terhadap terlapor SM pemilik Toko Material Bangunan UD.D Balige yang telah diketahui waktu sudah 240 hari dan bahwa kemudian si terlapor SM yang kerab kali memancing untuk membuat konflik horizontal dengan cara memplototi mengatakan “Selamat pagi pak, untuk perkara tersebut atas surat yang bapak sampaikan ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan gelar perkara khusus, kami sudah melaksanakannya sesuai surat yg bapak tujukan ke Ditreskrimsus tersebut, untuk perkembangannya akan kami sampaikan melalui surat Mohon izin sebelumnya”.
“Iya pak, untuk saat ini saran saya tahan diri ya pak, jagan terpancing pak, izin ya pak🙏” ucap Syafprizal.
Kasi Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP. Sony Siregar saat dikonfirmasi atas laporan JFS terhadap terlapor SM, apa terlapor ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebab pihak Polres Toba sangat sulit dikonfirmasi dan bahkan konfirmasi tertulis juga ke Polres Toba belum ada jawaban sampai saat ini, namun belum memberikan jawaban.
Sesuai dari hasil konfresi pers dari Ahli Bahasa, Drs. Warisman Sinaga M.Hum bahwa muatan kata kata dari terlapor SM ditemukan makna pencemaran nama baik. IGN_Freddy Hutasoit




