IGNews | Medan – “Kami selaku penasihat hukum dari pemberi kuasa telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas putusan Mahkamah Agung terhadap Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 67/ Pid.Pra/ 2023/ PN Mdn tanggal 29 September 2023” ucap Sri Falmer Siregar SH selaku Advokat De Gulamo & Ce yang selaku kuasa hukum dari Paulus Gulo (Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) GMNI Sumatera Utara kepada reporter Indigonews, Jumat (29/9/2023).
Bahwa saat ini terjadi gejolak ditengah tengah masyarakat yang mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menindak lanjuti perkara penanganan dugaan korupsi dana Covid- 19 di Kabupaten Samosir tahun 2020 terhadap Drs. Rapidin Simbolon sesuai pertimbangan Hakim pada Mahkamah Agung pada putusan nomor: 439K/ Pid.Sus/ 2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama terdakwa Drs. Jabiat Sagala.
“Bahwa demi mendapatkan kepastian hukum ditengah tengah masyarakat dan sekaligus dasar yang semakin menguatkan pertimbangan hukum bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam bertindak, maka permohonan praperadilan inilah jalan yang menurut kami tepat dan sesuai hukum acara yang berlaku” tegas Sri.
Drs. Rapidin Simbolon melalui selular tanggapanya terkait gugatan praperadilan Ketua GMNI Sumut atas putusan MA terkait Kasus korupai dana Covid- 19, disinyalir melibatkan dirinya saat menjabat sebagai Bupati Samosir mengatakan “Saya juga gak ngerti maksudnya ini bang…🙏”.
Menaggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu angkat bicara mengatakan ”Kepastian hukum itu harus transparan, apalagi ini menyangkut dugaan korupsi Covid- 19, dugaan pemanfaatan bantuan kemanusian pada masa Covid- 19, juga dimasa pemilihan Bupati Samosir TA 2020 dan ini kita dukung agar terbuka kebenarannya. Sebab publik sangat mengharapkan atas duduk permasalahan ini, sebab mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir yang sudah terpidana atas kasus tersebut sudah angkat bicara atas dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir”.
“Jangan ada diberikan perlindungan bagi orang yang terlibat korupsi, apalagi ini terkait dugaan korupsi Covid- 19, baik itu pihak APH dan maupun Partai jangan ada perlindungan, yang salah tetap salah, yang benar harus dibenarkan” tegas Djonggi. IGN_Freddy Hutasoit




