IGNews | Taput – Polemik terkait dugaan adanya keterlibatan Dr. Drs. Nikson Nababan M.Si atas demonstrasi menuntut dugaan keterlibatan eks Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon terkait dugaan korupsi Covid- 19 Tahun Anggaran 2020 menjadi pembahasan hangat di Kabupaten Pinggiran Danau Toba. Bahkan disebut Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan sebagai donatur membiaya aksi demonstrasi, Minggu (1/10/2023).
Menanggapi hal itu, Ajudan Bupati Taput secara esklusif kepada reporter Indigonews mengatakan “Itu merupakan informasi hoaks dan tidak berdasar informasi atau tudingan yang beredar di media sosial (facebook), sebab beliau (Nikson.red) tidak pernah tipe untuk demikian, beliau selalu berbesar hati”.
Senada, sejumlah warga Balige – Kabupaten Toba malah mengatakan elektabilitas dan popularitas antara Nikson Nababan sangat jauh berbanding bak antara langit dengan tanah terhadap Rapidin Simbolon.
“Jauh berbanding Nikson Nababan dengan eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang juga Ketua DPD PDI P Sumatera Utara. Pasalnya Nikson Nababan sudah dua periode sebagai Bupati, sementara Rapidin Simbolon hanya satu periode dan kalah telak pilkada berikutnya saat mencalon sebagai calon Incumbent, namun tidak bisa melawan suara yang diperoleh Vandiko Bupati Samosir saat ini” ucap Warga.
“Entah apa yang membuat Rapidin Simbolon dapat menjadi Ketua DPD PDI P Sumatera Utara, apakah ada faktor kedekatan keluarga pada pengurus DPP PDI P Pusat ?” tanya sejumlah warga.
“Kita menyesalkan sikap dari pihak DPP PDI P Pusat dan DPD PDI P Sumatera Utara yang tidak mengajukan Nikson Nababan sebagai Bacalaeg DPR RI Dapil Sumut II dan ini merupakan keputusan yang berdampak kemunduran untuk pemenangan Pilpres 2024 dan penguasan kursi di DPR RI nantinya. Terus terang, kita akhirnya berpaling kepada Bacalag lain dari partai lain meninggalkan PDI P” tegas sejumlah warga.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto saat dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait tidak masuknya nama Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan sebagai Bacaleg DPR RI dan terbukti juga tidak masuk pada Daftar Calon Sementara (DCS).
Juga reporter Indigonews mempertanyakan melalui pesan Whatsapp kepada Hasto terkait Nikson Nababan merupakan Bupati Tapanuli Utara 2 periode, apa tidak pantas merebut suara untuk duduk sebagai Bacaleg DPR RI, alasan PDI P mencoret nama Nikson Nababan sehingga tidak masuk daftar Bacaleg DPR RI, pengaruh suara PDI P dan suara pemenangan Ganjar sebagai Calon Presiden akan berdampak karena elektabilitas Nikson sangat jauh lebih tinggi dibanding popularitas Rapidin. Namun, sampai berita ini dipublia Sekjen PDI P, Hasto Kristiyanto tidak bersedia memberikan tanggapan.
Demikian juga Puan Maharani belum juga memberikan jawaban terkait tidak masuknya nama Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan sebagai Bacaleg DPR RI terbukti tidak masuk pada Daftar Calon Sementara (DCS).
Perlu diketahui, dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon terbuka dari vonis Mahkamah Agung (MA) terpidana kasus korupsi Dana Covid, Jabiat Sagala yang merupakan mantan Sekda saat Rapidin menjabat Bupati Samosir.
Sebagai bahan ingatan, dari salinan putusan Nomor: 439 K/ Pid.Sus/ 2023 dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid- 19 Kabupaten Samosir untuk kepentingan pribadi setelah Rapidin menggantikan Jabiat Sagala sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas.
“Selanjutnya Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon SE, MM dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid- 2019 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon SE, MM dan Wakil Bupati” kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi dikutip saat sidang keputusan terpidana Jabiat Sagala. IGN_Freddy Hutasoit




