IGNews | Toba – Dalam menyikapi dugaan atas ketidak beranian dan ketidak pedulian Pemerintah Kabupaten Toba serta perangkatnya melaksanakan Surat KPK RI Nomor: B/ 3900 KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023 tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Miniral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat yang dimaksud bahwa galian golongan C harus berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin yang sah, artinya dalam surat tersebut adalah supaya terhadap para pengusaha kegiatan tambang galian golongan C harus memiliki izin yang sah.
Kemudian untuk mencermati dan menganalisa agar diterapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Miniral dan Batubara.
Djonggi Napitupulu mengatakan “Namun kita mendapat informasi, bahwa pihak Pemkab Toba melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah turun kelokasi tambang, namun saat kita hubungi pihak Dinas, satu pun tidak mau mengangkat selulernya, bahkan Kepala Dinas dr. Rajaipan Sinurat juga tidak mau mengangkat”, Selasa (3/10/2023).
Kabid P3K Dinas Lingkungan Hidup, Lukman Janti Siagian saat dikonfirmasi terkait bagaimana tanggapan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba atas pencemaran air di Aek Alian sungai dalam kegiatan pencucian pasir gunung, mengayakan ”Kita sudah turun ke lokasi dan meminta pengelola usah dan/atau kegiatan agar menghentikan kegiatan dimaksud dan melengkapi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan dan ketentuan yang berlaku”. IGN_Freddy Hutasoit




