IGNews | Samosir – Terkait kasus korupsi pemanfaatan Dana Covid- 19 Tahun Anggaran (TA) 2020 sesuai putusan Perkara Nomor: 67/ Pid.Pra/ 2023/ PN Mdn tertanggal 29 September 2023 yang menyeret mantan Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon akhirnya beredar informasi bahwa telah dijadwal oleh pihak Aspidsus Kejati Sumut untuk dimintai keterangan dan sekaligus membawa dokumen dan berkas penggunaan Dana Covid- 19.
Rapidin belum bersedia memberikan informasi atas dugaan permintaan keterangan yang telah dijadwalkan saat dikonfirmasi oleh reporter Indogonews melalui pesan WhatsApp.
Namun lain jawaban dari Ajudan mantan Bupati Samosir, Gagas saat dikonfirmasi reporter Indigonews atas jadwal panggilan Kejati Sumut atas laporan dan pengakuan dipersidangan mantan Sekda Samosir Habiat Sagala, mengatakan “Ga bener ahh itu bang”, Selasa (3/10/2023).
Namun saat dikonfirmasi kembali, terakit adanya surat perintah penyidikan Nomor: 47/ L_2/ Fd.2/ 09/ 2023 tertanggal 22 September 2023 kepada mantan Bupati Rapidin beserta instruksi membawa berkas atau dokumen, Gagas sang Ajudan mengatakan “Sampai saat ini belum termonitor. Terimakasih”.
Sri Falmer Siregar SH, Advokat De Gulamo & Ce yang selaku kuasa hukum dari Paulus Gulo (Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) GMNI Sumatera Utara kepada reporter Indigonews, mengatakan “Kami selaku Penasihat Hukum dari pemberi kuasa telah mendaftarkan permohonan pra- peradilan atas putusan Mahkamah Agung terhadap Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor Perkara: 67/ Pid.Pra/ 2023/ PN Mdn tanggal 29 September 2023”.
Sri menambahkan, bahwa saat ini terjadi gejolak ditengah tengah masyarakat yang mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menindaklanjuti perkara penanganan Dana Covid- 19 Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2020 terhadap Drs. Rapidin Simbolon sesuai pertimbangan Hakim pada Mahkamah Agung pada putusan Nomor: 439K/ Pid.Sus/ 2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama terdakwa Drs. Jabiat Sagala.
“Demi mendapatkan kepastian hukum ditengah tengah masyarakat, dan sekaligus dasar yang semakin menguatkan peritimbangan hukum bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam bertindak, maka permohonan pra- peradilan inilah jalan yang menurut kami tepat dan sesuai hukum acara yang berlaku” harap Sri.
“Terima kasih kepada Kejatisu atas pemanggilan terhadap Rapidin Simbolon terkait dugaan keterlibatan korupsi Dana Covid- 19, mudah mudahan inilah menentukan adanya dugaan keterlibatan atau tidak, supaya inilah kepastian hukum yang diharapkan oleh masyarakat” ucap Falmer.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumater Utara, Yos Tarigan kepada reporter Indigonews mengatakan ”Kita sedang koordinasi dan mengecek pihak pada Aspidsus atas pemanggilan tersebut”. IGN_Freddt Hutasoit




