IGNews | Medan – Akan selalu terpatri di ingatan, bahwa tahun 2018 – 2019, mantan Bupati Simalungun dua periode, Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) ditolak mendaftar diri sebagai calon Gubernur Sumatera Utara karena dugaan ijazah palsu, anehnya dengan penolakan oleh KPU, maka ijazah JR Saragih dinyatakan hilang,hanya untuk mencapai tunjuanya, bak sulap simsalabim, hitungan hari malah JR Saragih bisa mendapatkan SKT atas kepemilikan Ijazah, sehingga adanya aksi dan reaksi mempertanyakan, ditahun 2023 mengapa JRS bisa mendaftar menjadi calon legislatif, Minggu (8/10/2023).
Puluhan massa yang mewakili himpunan Mahasiswa Pematangsiantar – Simalungun dan Medan, di antaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar) dan Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) melakukan aksi damai didepan kantor KPU Sumatera Uatara – Medan, mempertanyakan lolosnya berkas JR Saragih, di Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Nasdem, Jumat (6/10/2023).
“Aksi ini kami lakukan karena JR Saragih pernah ditolak menjadi calon Gubernur Sumut dengan dugaan pemalsuan ijazah” pungkas koordinator aksi, Bill Nasution yang juga Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Siantar – Simalungun dan menyebutkan sudah mengirimkan data ke KPU RI, namun tidak kunjung mendapatkan balasan.
“Kami sudah kirimkan beberapa data ke KPU RI tetapi tidak direspon sama sekali. Untuk itu, sebagai perpanjangan tangan KPU RI, tolong disampaikan kepada pimpinan yang ada di atas sana agar surat kami direspons, paling tidak dibalas. Itu saja permintaan kami. Tidak perlu banyak banyak” kata Bill Nasution di hadapan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin yang didampingi Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik, Kotaris Banuarea saat menyampaikan orasi.
Sementara itu, Ketua Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pematangsiantar- Simalungun, Khairul meminta KPU memberikan tanggapan terkait dugaan lolosnya berkas JR Saragih sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI dari daerah pemilihan Sumut 3.
Ketua KPU Sumut mengatakan, dokumen persyaratan calon anggota DPR RI diserahkan ke KPU RI, bukan ke lembaganya.
“Kami tentu sangat menghormati dan menghargai apa yang saudara lakukan saat ini. Terkait dengan tuntutan, kami sampaikan bahwa untuk calon DPRRI, dokumen persyaratan pencalonannya didaftarkan Partai terkait di KPU RI, bukan di KPU Provinsi Sumatra Utara. Jadi mohon maaf, kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut” kata Ketua KPU Sumut.
Kemudian, Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik, Kotaris Banuarea tidak bisa menjawab terkait keluarnya SKCK JRS tersebut.
“Tentunya kami tidak bisa menjawab hal ini, karena yang mengeluarkan SKCK adalah dari Kepolisian baru masuk ke Pengadilan Negeri. Berkas tidak ada sama kita, bagaimana kita menjawab asumsi-asumsi yang ada” kata Kotaris Banuarea yang menyebutkan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinannya.
“Namanya aspirasi, pasti akan kita sampaikan” kata Kotaris Banuarea. IGN_Try




