Kabid Tata Ruang PUTR Toba Berkoordinasi Dengan Kasatpol PP Untuk Tertibkan Bangunan Milik UDD Balige

Bangunan permanen dan wasah penampung pasir milik UDD Balige saat dilakukan uji analisis sempadan sungai/ danau, Selasa (11/01).

IGNews | Toba – Penegakan Perda tentang Trantib  Pemerintah Kabupaten Toba agar Satpol PP segera bergerak dan difungsikan untuk kondisi status Quo atau kondisi yang ada saat ini dan sedang berjalan (sekarang) dalam tahapan penertiban bangunan permanen dan berikut bangunan wadah penampungan pasir milik UDD Balige atas  hal sepadan sungai terkait surat dari SDA BWSS II Medan.

Bahwa, terkait hal tersebut sudah dilaporkan kepada Sekda Kabupaten Toba baru baru ini disaat rapat bersama yang dihadiri Satpol PP yang diwakili Pantas Lumban Tobing dan pada waktu rapat tersebut Agus Sitorus sebagai Sekda Kabupaten Toba mengatakan kepada Satpol PP  agar dilakukan tindakan penegakan Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum atau Trantib untuk  dilaksanakan. Demikian disampaikan Bilhot ST selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Toba kepada Djonggi Napitupulu Direktur IP2Baja Nusantara dalam menanggapi atas tindak lanjut  Surat BWSS II Medan, Rabu (11/10/2023).

Kemudian Bilhot Sirait mengatakan “Jika memang benar  Camat Balige sudah bersedia memfasilitasi hal tersebut, saya  akan menghubungi Haryanto Butarbutar selaku Kasatpol PP dan Dinas Perizinan untuk yang dimaksud” sebutnya seraya menerima dering telefon  selulernya dari Kadis PUTR dan meninggalkan perbincangan untuk menujuh  ruangan Kadis.

Sebelumnya surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air – Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan tanggal 22 September 2023, kepada Rudd Balige Toko Material Bangunan bahwa surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Toba, Camat Balige dan Dinas PUTR dan berikut dalam suratnya menyatakan untuk Toko Bangunan Material Bangunan milik UDD di Balige agar mengikuti aturan yang berlaku dalam hal mendirikan bangunan permanen  di sempadan sungai Aek Halian dan selanjutnya bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomo: 28/ PRT/ M2025 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan  Danau pada Pasal 25.

Kemudian dinyatakan dalam surat itu bahwa  bangunan permanen berupa toko material bangunan  dan berikut tembok penahan pasir atau wadah penampungan material dalam status Quo dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Sebelumnya Camat Balige mengatakan “Kita tunggu kebijakan dari Dinas teknis, dalam hal ini Dinas PUTR ataupun Satpol PP. Kita siap mendukung dan fasilitasi. Terimakasih”.

Sedangkan, Haryanto Butarbutar menjabat Ka. Satpol PP dan Pantas Lumbantobing yang menghadiri rapat yang dimaksud baru baru ini belum memberikan tanggapan.

Ketika dihubungi pemilik UDD Balige SM maupu  istrinya M br S langsung melalui WhatsAppnya terkait penertiban bangunan permanen dan berikut bangunan wadah penampung pasir berdiri diatas sepadan sungai Alian Balige berdasarkan surat BWSS II Medan belum memberikan jawaban sampai berita dimuat. IGN_Freddy Hutasoit