IGNews | Toba – Terkait adanya bangunan yang berdiri di wilayah sempadan menjadi pembahasan besar ditengah tengah masyarakat Kabupaten Toba, khususnya di Kecamatan Balige. Bahkan tim supervisi dari KPK yang dipimpin Maruli Manurung bersama pihak BWSS melakukan sosialisasi terkait sempadan di Kantor Bupati Toba.
Menanggapi hal itu, Direktur IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu menagatakan “Soal banyaknya bangunan didepan rumahnya, itu merupakan urusannya dengan pihak Pemerintah, apa yang saya ketahui itu yang saya sebut”, Senin (16/10/2023).
Lanjut Djonggi menjelaskan, ketentuan Pasal 1 angka (11) UU SDA jo. Pasal 1 angka (7) Permen PUPR 28/2015 juga mengatur mengenai definisi dari wilayah sungai sebagai berikut: wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 KM².
Papar Djonggi, dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai.
“Karena merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air, menurut hemat kami, larangan atas kepemilikan tanah bantaran sungai oleh perseorangan secara implisit terkandung dalam ketentuan Pasal 7 UU SDA yakni, Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Sumber daya air sendiri terdiri dari air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya, sedangkan sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah” jelas Djonggi Napitupulu.
Berdasarkan penafsiran sistematis, dalam ketentuan ketentuan tersebut terkandung larangan kepemilikan oleh perseorangan atas sumber daya air termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai. Hal tersebut dikarenakan wilayah sungai termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai merupakan wilayah pengelolaan sumber daya air dan sumber daya air itu sendiri, yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU SDA menegaskan “Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat”.
Larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai oleh perseorangan memiliki tujuan sebagai bentuk perlindungan Negara bagi kelestarian sungai dan agar pemanfaatannya semata mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
“Oleh karena itu, apabila ada hendak mengurus sertifikat hak atas tanah yang anda warisi, maka tanah yang dapat dapat Anda sertifikatkan hanyalah tanah anda yang terletak diluar wilayah sungai. Lalu, perihal pokok pertanyaan kedua, karena tanah di bantaran sungai tidak bisa menjadi hak milik anda dan tidak bisa disertifikatkan, maka tidak ada biaya khusus yang perlu Anda keluarkan” jelasnya dengan tegas.
Sebelumnya, terkait sosialisasi ini,Kasatgas Korupsi Wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung mengatakan Danau Toba adalah kekayaan Negara. Dengan demikian, pihaknya bersama dengan Pemerintah mensosialisasikan seputar hukum dan aturan penggunaan sempadan Danau Toba.
“Kita berterimakasih kepada seluruh stakeholder, masyarakat, dan pengusaha atas kolaborasi ini. Yang sebelumnya Perpres 60 Tahun 2021 itu masih bisa kita optimalkan, sekarang sudah semakin bergerak optimal. Pemkab Toba, pemerintah provinsi, pusat semakin bergerak” katanya. IGN_Freddy Hutasoit




