Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh
Para PLKB BKKBN saat bertugas, Senin (16/10).

Para PLKB BKKBN saat bertugas, Senin (16/10).

Jeritan Penyuluh Nusantara…!!! Penempatan Terkesan Pemaksaan, Ketidakadilan dan Rentan Akibatkan Gangguan Mental

Indigonews.id
16 Oktober 2023 | 14:40 WIB

IGNews | Jakarta – Mewujudkan Negara yang maju dan masyarakat sejahtera khususnya ibu dan anak serta pengendalian jumlah kelahiran adalah salah satu tujuan nasional suatu bangsa.

Salah satu sendi yang menggerakkannya untuk mencapai tujuan adalah penempatan PPPK yang tepat sesuai dengan karakter dan sosial masyarakat. Peran PKB dan PLKB sangat strategis dalam penurunan angka kepadatan penduduk, penanggulangan kesehatan reproduksi, dan peningkatan kesejahteraan keluarga, sehingga penempatannya harus mempertimbangkan berbagai aspek.

Pengangkatan dan penempatan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BKKBN tentu sangat melegakan sebagian besar PLKB yang selama hampir dua puluh tahun bekerja di garda depan program Keluarga Berencana (KB) secara nasional. Program KB sangat berkontribusi besar pada pengendalian jumlah penduduk pada tingkat populasi penduduk yang tinggi termasuk di Indonesia.

Namun sistem seleksi dan penempatan menyisakan beragam masalah yang mesti dibenahi dan perlu strategi penempatan ulang 962 orang PPPK yang telah ditempatkan sejak Juni 2023 di berbagai provinsi seperti Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepuluan Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Lampung dan seterusnya.

Organisasi penyuluh nusantara sebagai wadah penyuluh KB mencatat laporan pengaduan dari 615 orang PPPK Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (JFPKB) dan JF Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) bahwa tahap penempatan menimbulkan kerumitan dan tidak sesuai dengan semangat manajerial dan sosial kultural sehingga menimbulkan banyak permasalahan yang dinilai menimbulkan pemaksaan, ketidakadilan, dan gangguan kesehatan mental.

Berbagai laporan pengaduan mulai dari pemaksaan untuk ganti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kesulitan transportasi sehingga menimbulkan ongkos yang besar, tidak ada jaminan yang layak atas tempat tingggal, biaya hidup yang mahal karena keterbatasan sarana prasarana, sulitnya mendapatkan makanan halal sesuai dengan syari’at Islam, gangguan kesehatan mental seperti stress, perlindungan perempuan di tempat tinggal sementara, dan terputusnya pengasuhan dan pola asuh pada anak karena ayah/ibu bekerja di provinsi terpisah.

Berdasarkan surat dari Badan Koordinasi Keluaga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor: 2147/ KP.01/ B2/ 2023 kepada Deputi Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Republik Indonesia dan telah mendapatkan tanggapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor: B/ 1846/ M.SM.01.00/ 2023 agar segera ditindaklanjuti perubahan alokasi unit penempatan yang mengacu pada kebutuhan jabatan sesuai dengan surat Menteri Nomor: B/ 1457/ M.SM. 01.00/ 2023 tanggal 13 Juli 2023 perihal persetujuan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan JF Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) maka forum penyuluh nusantara menagih janji implemtasi dari penempatan ulang 615 orang PPPK untuk dilakukan segara.

Perencanaan dan Penempatan Ulang JFPKB dan JFPLKB untuk Menyelamatkan Program KB Nasional

Berdasarkan laporan para JFPKB dan JFPLKB di sejumlah daerah, banyak masalah yang butuh jawaban dan aksi dari Pemerintah Daerah dan Pusat tentang penempatan ulang termasuk merespon informasi tentang benar tidaknya pembatalan atau tidak berlakunya surat keputusan dari BKKBN dan KemenPAN RB di atas. Pemerintah harusnya memiliki kepekaan dan memperhatikan prioritas penempatan sesuai dengan kebutuhan riil, kompetensi PPPK, analisis jabatan, potensi daerah tujuan, asal daerah PPPK, rasa aman dan terjamin, dan dukungan sarana prasarana di lokasi. Untuk itu, Forum Penyuluh Nusantara mengusulkan kepada BKKBN untuk segera mengkaji dan bergerak melakukan pemindahan JFPKB dan JFPLKB berdasarkan hal hal berikut:

Pertama, penempatan harus mempertimbangkan daerah asal JFPKB dan JFPLKB sehingga memudahkan dalam melakukan edukasi, peningkatan kesadaran, penciptaan norma penggunaaan alat kontrasepsi, dan iklim yang kondusif karena biaya hidup, tempat tinggal, dan transportasi terjangkau, ekonomis dan berkelanjutan. Dengan pertimbangan ini maka tujuan dari program KB secara nasional dapat terwujud karena petugas langsung berkerja dan tidak memerlukan waktu dan penyesuaian kerja secara kultural dengan lokasi baru.

Kedua, penghargaan pada martabat dan pilihan individu sesuai dengan UUD 45. Pemaksaan untuk memiliki KTP setempat dan distribusi informasi salah dari oknum kepala dinas dan jajarannya sangat meresahkan JFPKB dan JFPLKB untuk dapat bekerja optimal. Tekanan yang diberikan oleh pemerintah daerah penempatan menimbulkan ketidaknyaman, stress, dan ketakutan yang berkepanjangan.

“Saya bersama teman-teman sudah bertanya langsung ke Kepala Dinas perihal tindak lanjut surat keputusan Menpan untuk mengembalikan kami ke Provinsi asal kami. Namun jawaban adalah MenPAN RB dan BKKBN telah membatalkan dan kami ini sudah sah ditempatkan ditempat saat ini, tidak ada lagi wacana untuk pengembalian kami ke tempat asal kami. Ini menimbulkan hilangnya harapan kami, masa depan kami, dan kehilangan produktivitas bekerja. Ini tidak adil” ucap Ketua Forum Penyuluh Nusantara.

Di samping itu pemaksaan untuk mengganti KTP tanpa persetujuan yang bersangkutan adalah pemaksaan dan merusak dari martabat manusia karena mengabaikan unsur dialog dan menghargai pilihan hidup seseorang. Kasus pemaksaan tinggal disertai sikap menekan terjadi di dua, tiga provinsi berdasarkan laporan pengaduan JFPKB dan JFPLKB.

Ketiga, biaya hidup yang mahal termasuk transportasi sementara gaji dan tunjungan tidak mencukupi. JFPKB dan JFPLKB yang ditempatkan di pelosok Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Timur, dan Bangka Belitung. Untuk menuju lokasi memerlukan biaya transportasi yang mahal karena tidak tersedia transportasi umum. Untuk penyediaan transportasi sendiri belum mampu karena tuntutan biaya hidup dan keperluan sehari hari seperti biaya tempat tinggal, makan, dan transportasi. Hal ini membuat kesejahteraan tidak dapat diperoleh dan kesempatan untuk merancang masa depan seperti menabung tidak dapat dilakukan karena gaji dan tunjungan sudah habis untuk memenuhi tuntutan sehari hari.

Keempat, Balai KB menjadi tempat tinggal sementara namun tidak layak sebagai hunian dan tempat tinggal. Kondisi balai KB yang disulap sebagai tempat tinggal sementara tidak memenuhi persyaratan rumah dimana JFPKB dan JFPLKB harus bersiap jika ada kunjungan dan kegiatan untuk segera berkemas. Sementara saran untuk menyewa kontrakan dan tempat tinggal belum dapat dipenuhi karena besarnya biaya hidup sehari-hari. Modal dana awal sudah habis dan kini harus hidup dengan berhutang karena tuntutan penghidupan mulai dari pembelian air minum karena tidak bisa memasak dan biaya transportasi.

Kelima, perlindungan terhadap JFPKB dan JFPLKB perempuan. Lingkungan yang tidak aman dan tidak ramah perempuan membuat sebagian besar perempuan mengalami kecemasan karena harus tinggal di kost yang tidak aman karena tidak tersedia kunci atau bahkan pintu. Jaminan kemanan dan keselamatan tidak mampu disediakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat memperbesar peluang kekerasan seksual terjadi. Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), harusnya pemerintah berinvestasi dalam sistem dukungan komprehensif agar mencegah kejadian dan menjamin JFPKB dan JFPLKB perempuan selama dalam penugasan.

Keenam, memberikan penghidupan terbaik untuk anak termasuk mencegah anak stunting akibat tidak optimalnya pengasuhan karena orang tua tinggal di provinsi yang berbeda sebagai JFPKB dan JFPLKB. Berdasarkan arahan Dr.dr. Hasto Wardoyo Sp.OG terdapat tiga penyebab utama anak berisiko mengalami stunting yang salah satunya faktor pola asuh orang tua yang tidak optimal karena jauh dari ayah/ibu sehingga tidak mau mengkomsumsi makanan. Mayoritas JFPKB dan JFPLKB yang ditempatkan di provinsi lain adalah orang tua muda sehingga harus meninggalkan anaknya dalam pengasuhan alternative yang sulit dijamin atas tumbuh kembang anak.

Ketujuh, mengacu pada mandat dan arahan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI, Andika Perkasa menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dengan suaminya.

 Mandat ini harusnya juga menjadi komitmen Kepala BKKBN dan jajarannya termasuk Kepala Dinas Provinsi untuk mendukung ketahanan keluarga dengan penyatuan suami istri dan anak JFPKB dan JFPLKB dalam satu keluarga yang utuh dan lengkap.

Kedelapan, mayoritas JFPKB dan JFPLKB adalah umat Islam yang patuh dan taat pada surah Al- Baqarah ayat 168 yang menjelaskan bahwa Allah SWT. Menyuruh manusia untuk memakan makanan yang halal secara agama dari segi hukum baik segi zatnya maupun hakikatnya. Sementara di lokasi penempatan mayoritas adalah non Muslim (umat Kristen, Katolik, dan Hindu) yang selalu mengolah dan mengkonsumsi babi mulai dari peralatan hingga penyajiannya. Situasi budaya dan berekpresi beragama membuat JFPKB dan JFPLKB mengalami kekuatiran melanggar perintah agama.

Kesembilan, bahasa dan gender. Hambatan dalam membangun komunikasi di lapangan yaitu terkait bahasa. Dimana kebanyakan masyarakat belum bisa memahami bahasa indonesia, karena bahasa yang digunakan sehari-hari yaitu bahasa daerah. Termasuk ketika pelaksana dilakukan oleh JFPKB dan JFPLKB perempuan masih ada keengganan atau tertutup warga atau tidak percaya bahwa petugas adalah perempuan. Hal ini menjadi tidak produktif dan tidak efektif dalam pencapaian pengendalian jumlah kelahiran.

Hal hal di atas jika tidak diselesaikan secara cepat dengan aksi penempatan ulang oleh dan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat akan berakibat pada: 1). Tujuan mewujudkan negara yang maju dan masyarakat sejahtera khususnya ibu dan anak serta pengendalian jumlah kelahiran sebagai salah satu tujuan nasional suatu bangsa akan tidak tercapai karena terdapat 615 orang PPPK tidak mampu laksana karena kondisi-kondisi tersebut di atas.

2). Program pencegahan pernikahan di usia dini, menekan angka kematian ibu dan bayi akibat hamil di usia terlalu muda atau terlalu tua, dan program menekan jumlah penduduk dan menyeimbangkan jumlah kebutuhan dengan jumlah penduduk di Indonesia tidak mencapai tujuan karena tidak ada pelaksana di lapangan fokus pada pencapaian hal tersebut. Tuntutan penghidupan membuat kinerja tidak produktig dilapangan.

3. Ganguan kesehatan jiwa atau ganguan kesehatan mental karena ketidakseimbangan kondisi emosi, kejiwaan, dan psikis 615 orang PPPK meningkat karena tidak tertanggani akibat penempatan yang tidak sesuai dan tuntutan sosial lainnya di provinsi lokasi penempatan.

4. Ganguan kesehatan fisik lainnya akibat tidak mampunya jasmani menyesuaikan dengan fungsi tubuhnya dalam batas fisiologi terhadap keadaan lingkungan dan atau kerja fisik yang cukup efisien tanpa lelah secara berlebihan. Jika tidak tertangani dengan baik akan menjadi ganguan kesehatan jiwa.

Mencermati hal tersebut, kami Forum Penyuluh Nusantara sangat berharap Pemerintah dalam hal ini BKKBN dan Dinas Urusan Keluarga Berencana Provinsi segera mengakomodir dan bertindak sebagaimana berikut ini: 1). Mengakomodir proses usulan pemulangan dan penetapan ulang paling lambat sampai dengan tanggal 30 Oktober 2023 agar tujuan nasional keluarga berencana dapat segera terwujud.

2). Memberikan pengakuan pada martabat dan pilihan individu sesuai dengan UUD 45 tanpa melakukan pemaksaan untuk memiliki KTP sesuai wilayah tempat tinggal sementara; 3). Menjamin sarana dan prasarana untuk transportasi ke pelosok dengan penyediaan kendaraan dinas yang memadai menuju desa atau kampung.

4). Membantu penyediaan tempat tinggal yang terjangkau, aman, dan ramah perempuan sehingga tidak terjadi kekerasan berbasis gender; 5). Menyatukan keluarga dari sebagai JFPKB dan JFPLKB seperti adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal dan pesan pencegahan stunting dari Kepala BKKBN yang salah satunya adalah pola asuh dan pengasuhan.

6). Mendukung ibadah umat Islam sesuai surah Al- Baqarah ayat 168 dengan tidak menempatkan di wilayah mayoritas non Muslim (umat Kristen, Katolik, dan Hindup dan terakhir 7). Memberikan kesempatan dan akses JFPKB dan JFPLKB perempuan untuk mengartikulasikan kepentingannya untuk pelayanan dan perlindungan diri. IGN_Parlin/Rel

Share327Tweet205SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba