IGNews | Siantar – Pemilik rumah kos kostan warga jalan Kartini, Timbang Galung, Kota Pematang Siantar – Sumatera Utara, Ronaldo Mulatua Damanik (58) resmi melaporkan pihak PT PLN Pematangsiantar ke Polres, Senin (16/10/2023).
Didampingi istrinya, Ronaldo Damanik menyampaikan kronologis dasar laporannya secara tertulis ke bagian pengaduan masyarakat (dumas) yang dibubuhi materai.
Dalam laporannya Ronaldo menjelaskan, tahun 2016 dia datang ke Kantor PLN Pematangsiantar dan mendaftarkan pemasangan meteran PLN dua unit sekaligus untuk dipasang di rumah kost kosannya yang berada dijalan Penyabungan.
Kala itu, Ronaldo dipandu seorang petugas Satpam PLN bermarga Tampubolon untuk mendaftarkan permohonannya kepada petugas PLN berinisial N br G yang belakangan diketahui sebagai vendor perusahaan BUMN itu.
Setelah melengkapi persyaratan dan mengisi formulir, kemudian Ronaldo membayar Rp. 2.800.000 untuk satu unit meteran prabayar itu (token).
“Dua yang saya pasang, jadi saya bayar totalnya Rp. 5.600.000” kata Ronaldo membuat laporan.
Namun setelah 7 tahun meteran PLN sistem isi pulsa itu dipasang pihak PLN dan dipergunakan Ronaldo di kost kostannya, mendadak tanggal 3 Oktober 2023 kemarin meteran prabayar (token) tersebut diputus petugas PLN. Dari dua unit meteran, yang diputus hanya satu unit yang diputus.
Tidak hanya itu, pihak PLN juga mengharuskan Ronaldo Damanik membayar denda sebesar Rp. 19.914.673.
“Kan aneh, tahun 2016 saya resmi mendaftar token dua unit langsung ke kantor PLN Siantar, dan kewajiban saya semua sudah saya penuhi. Kok meteran saya diputus. Alasannya itu bukan atas nama saya, tapi nama orang lain. Sepeserpun tak akan saya bayar, justru sayalah dalam hal ini yang sangat dirugikan. Saya minta meteran saya harus dipasang” ujar Ronaldo nada berang.
Sementara pihak PLN Siantar dalam lembar suratnya tanggal 3 Oktober 2023, menugaskan petugas Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di bawah komando Dicky Panggabean sebagai petugas pelaksana pemutusan, sekaligus membuat berita acara pengambilan barang bukti P2TL. Namun Ronaldo menolak untuk menandatangani berita acara tersebut.
Menurut pihak PLN dalam suratnya tersebut, yang terpasang di rumah kos kosan milik Ronaldo, ID Pelanggannya adalah atas nama Sihar TJ Simaremare yang beralamat dijalan Manunggal Karya, dan bukan atas nama ID Pelanggan Ronaldo Damanik.
Kemudian pihak PLN kata Ronaldo memberikan waktu beberapa hari untuk membayarkan uang sekitar Rp. 19.914.673 tersebut agar meteran kembali dipasang.
“Sepeserpun saya tidak akan membayarnya. Dalam hal ini justru saya yang sangat dirugikan. Tahun 2016 kita sudah resmindaftar dan sudah bayar meterannya dua unit. Kok malah yang dipasang dinrumah saya katanya nama orang lain” tandas Ronaldo mengulang.
“Yang salah di sini siapa, saya ini kan pelanggan beritikad baik. Hak hak saya sebagai konsumen sudah saya penuhi, seharusnya hak saya dijamin dan dilindungi. Karena saya merasa tertipu, maka saya laporkan. Ini malah diputus, didenda lagi. Saya sangat malu gara gara ini” ujarnya.
Sementara, sampai berita ini dipublis, Wanti staff PLN Pematangsiantar yang menjamu Ronaldo Damanik saat menyampaikan keberatan di kantor PLN belum bersedia memberikan tanggapan. IGN_Red




