IGNews | Taput – Pengerjaan rekonstruksi jalan Simpang Bandara Silangit – Muara Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara yang didanai APBN 2016 sebesar Rp. 48 Miliar dikerjakan tiga perusahaan yang tidak masuk sebagai pemenang tender maupun kelompok konsorsium.
Pekerjaan yang berada dibawah satuan kerja Dinas Jalan dan Jembatan Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini dimenangkan PT. Kurnia Djaja Alam yang beralamat dijalan Setia Budi Komplek Tasbi Blok DD Nomor 1 Kota Medan itu dengan harga penawaran Rp. 46,7 Miliar.
Berdasar amatan sebelumnya dilapangan, proyek yang dikerjakan PT. Kurnia Djaja Alam ini sesuaia Nomor Kontrak: 01/ KTR-APBN/ 033.04.079333/ SKPD-08/ 2016 tengah selesai. Namun sebelumnya diperoleh keterangan bahwa lebih dari satu perusahaan yang mengerjakan kegiatan ini yakni PT. MJ, PT. DM dan PT. JT.
Ketiga perusahaan rekanan tersebut tidak menang dalam proses lelang tender, akan tetapi ikut sebagai pelaksana kegiatan pengerjaan jalan hotmix yang bersumber dari APBN TA 2016.
Selain itu, PT. Kurnia Djaja Alam sebagai pemenang paket pekerjaan diketahui memiliki predikat Sub Bidang B1. Padahal paket yang dikerjakan M2. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor: 19/ PRT/ M/ 2014 tentang perubahan Permen PUPR Nomor: 08/ PRT/ M/ 2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
Selain itu, diragukan kelayakan AMP dari PT Kurnia Djaya Alam karena AMPnya diketahui berada di Batam.
Santer, proyek rekonstruksi jalan Simpang Bandara Silangit – Muara TA 2016 diduga merupakan jatah anggota DPR RI Komisi V dari Dapil Bekasi – Bogor.
Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Sepantasnya dan bahkan seharusnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara fokus mengusut hal ini, dimana atas nilai pagu proyek senilai Rp. 48 Miliar ini dibagi empat perusahaan setelah dimenangkan oleh PT. Kurnia Djaja Alam, sementara ketiga perusahaan lagi kalah pada lelang tender, sehingga muncullah konsorsium yang tidak memenuhi aturan dan peraturan”, Kamis (19/10/2023).
Terlepas dari lelang tender, lanjut Djonggi Napitupulu memaparkan pada masa pengerjaan sebelumnya, pihak sejumlah perusahaan yang mengerjakan kerap memakai bahan batu/ material yang ada di Muara, dimana Kecamatan Muara memiliki sumber daya alam bebatuan disana.
“Untuk itu kita harap kepada pihak Kejatisu agar membuka kembali adanya dugaan korupsi yang terjadi atas pembangunan tersebut. Bahkan bila penting menyeret anggota DPR RI yang diduga berperan membagi proyek tersebut” harap Djonggi dengan tegas. IGN_Freddy Hutasoit




