IGNews | Simalungun – Sangat memalukan, ternyata selama ini adanya pencurian arus listrik untuk penerangan monumen KM Sinar Bangun yang berada di Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara, padahal diketahui pembangunan monumen tersebut menelan anggaran APBD dan CSR sebesar Rp. 4 Miliar.
Sesua amatan dan hasil investigasi, bahwa PT. PLN Persero Area Pematangsiantar Rayon Raya melalui Tim P2TL telah memutuakan saluran arus listrik dan mencopot KWHMeter yang terpasang disalah satu gedung rumah penjaga yang juga sebagai kantor monumen pada tanggal 5 September 2023.
Terlihat, selama ini bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun dan rekanan melakukan pencurian arus dari jaringan kabel SR sebelum KWHMeter sehingga sesuai perhitungan pihak PLN adanya kerugian Negara dari dampak pencurian arus lustrik mencapai puluhan juta rupiah.
Pemutusan arus listrik dan pencopotan KWHMeter dilakukan Roy Hutauruk, Willy Nababan dan Maretton Girsang selaku Tim Tindak P2TL didampingi AIPTU. Umar Dani SH anggota Poksek Sidamanik, dengan keterangan adanya kontak badan pada KWHMeter dan ditemukan pencurian arus dari jaringan kabel SR sebelum meteran.
Pangulu Nagori Tigaras, Arnold Togar Sitio kepada reporter Indigonews, menjelaskan bahwa KWHMeter atas nama ID Pelanggan KM Sinar Bangun, dan sebelum pemutusan pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Dolok Pardamean bahkan BPBD Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/10/2023).
“Benar bang sejak dibangun, rekanan tidak memindhkan KWHMeter ke monumen, tetapi meteran tetap sibuat dikantor, terkait adanya pencurian arus saya kurang tau bang, saya hanya diamanatkan untuk menjaga monumen KM Sinar Bangun” jelas Arnold.
“Kepala PLN Rayon Raya pernah memanggil saya selaku Pangulu Nagori Tigaras, dan saya menjelaskan gedung bangunan yang berada si areal monumen atau tugu KM Sinar Bangun bukan aset Nagori, melainkan aset Pemerintahan Kabupaten Simalungun, kami hanya meminjam dan menempati” ucapnya.
“Terkait adanya kabel listrik yang disambung untuk penerangan lampu pada tugu/ monumen KM Sinar Bangun, bahwa dahulu bahwa kontraktor tidak pernah memasang atau instalasi pada tugu” paparnya.
“Kami sudah tanya dan disuruh membayar sebesar Rp. 29.000.000, tetapi saat saya koordinasikan dengan Camat, malah Camat mengatakan yah….kalian bayarlah itu kata Camat kepada saya selaku Pangulu” pungkasnya.
Namun sampai berita ini dipublis, Pangulu Nagori Tigaras belum menjawab dasar dan payung hukum apa Pemerintan Nagori membayar kerugian negara atas pencurian arus listrik dan sumber anggaran akan diambil dari mana.
Menyikapi hal itu, Kepala Divisi Investigasi LSM Forum13 Indonesia, Esman Tambunan tegas mengatakan apakah pihak PLN Persero Area Pematangsiantar Rayon Pamatang Raya melalui Tim P2TL telah melakukan pemutusan dan pencopotan KWHMeter sudah sesuai SOP dan apa sudah pernah melakukan pemanggilan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui BPBD Simalungun, Minggu (22/10/2023).
“Ini Tim P2TL harus segera dipanggil Polres ini, apakah pemutusan dan pencopotan KWHMeter sudah sesuai SOP dan Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald Sipayung harus juga menjelaskan dasar penerbitan surat tugas Nomor: Sprin/ 1009/ VIII/ PAM/ 1.1/ 2023 tertanggal 31 Agustus 2023 menugaskan seorang anggotanya mendampingi Tim P2TL untuk melakukan penertipan KWHMeter yang diduga secara sepihak sebagaimana yang dituangkan pada surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Nomor: 034/ P2TL/ UIP PMR/ I/ IV/ 2023″ jelasnya.
“Sisi lain, momok buruk juga ini bagi Pemkab Simalungun, masa dibayarkan 100% kepada rekanan yang mengerjakan proyek monumen padahal sambungan listrik belum selesai, ini perlu di audit oleh Kejari Simalungun maupun Polres Simalungun, berarti ada permainan pada LPj” tegasnya.
“Menjadi pertanyaan, apakah selama ini sejak pembangunan 2019 berarti selama 4 tahun ini tidak ada post anggaran perawaran yang ditampung pada APBD Simalungun baik melalui BPBD Simalungun, ini perlu diaudit ini” paparnya.
Kepala BPBD Simalungun, Resman Saragih dan juga Sekretaris BPBD Simalungun, Manaor Silalahi sampai berita ini dipunlis belum memberikan tanggapan apakah monumen KM Sinar Bangun dibawah pengawasan instansi dan terkait anggaran untuk perawatan monumen KM Sinar Bangun.
Begitu juga Camat Dolok Pardamean, Sidabutar sampai berita ini juga dipublis belum berhasil dimintai keterangan. IGN_Tim




