IGNews | Taput – Seorang bocah yang masih berusia 8 tahun tewas ditempat kejadian akibat terlindas mobil dumb truck mitsubishi colt diesel dijalan Umum Pangaribuan – Sipirok, KM 01 – 02 Desa Parsibarungan Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (23/10/2023) pada pukul 18.00 Wib.
Kejadiaan naas yang menimpa korban AG (8), warga Desa Parsibarungan Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara itu, membuat ibu korban Nuryani (44) seperti tersambar petir setelah mengetahui peristiwa yang terjadi pada anaknya.
Kesedihan pahit bagi ibu korban, sebelum putranya meninggal, sebelumnya masih dilihat sedang bermain main didepan rumahnya. Tidak berapa lama kemudian terjadilah peristiwa tersebut. Lebih lebih ibu korban sudah berstatus janda karena suaminya sudah meninggal dunia.
Saat korban masih berusia 1 bulan di dalam kandungan ayah meninggal dunia sehingga membuat pahit bagi ibunya.
Kapolres Taput, AKBP. Johanson Sianturi SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP. Dahnial Saragih SH, MH saat di konfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu. Atas peristiwa tersebut, tim Unit Kecelakaan Sat Lantas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Pengemudi truck colt diesel bernomor polisi BK 8885 ES yang dikemudikan oleh Ricky Haposan Silitonga (22) warga Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong – Taput itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan sedangkan mobilnya di jadikan sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan saksi saksi ditempat kejadian, kecelakaan tersebut berawal, saat mobil melaju dari arah Kecamatan Pangaribuan menuju Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, tiba tiba korban memotong jalan tepat didepan rumahnya.
Saat itu mobil melaju dengan kecepatan biasa karena sedang bermuatan pasir gunung. Karena korban tiba tiba memotong sehingga supir dumb truck pun tidak sempat mengelak. Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada perut,patah pada paha sebelah kiri dan meninggal dunia ditempat.
“Jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarganya setelah selesai dilakukan visum untuk urusan pemakaman” jelas Kasat.
Untuk pengemudi truck di kenakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. IGN_Freddy Hutasoit




