IGNews | Simalungun – Pemanfaatan dana BOS yang tidak menunjang peningkatan mutu pendidikan bahkan sehingga adanya pemborosan dan upaya tindak pidana penyelewengan uang negara yang belakangan kerap terjadi disemua Sekolah khususnya Tingkat Sekolah Dasar (SD) se- Kabupaten Simalungun menjadi polemik, belakangan ini para Kepsek juga dipaksa membelanjakan Dana BOS sebesar Rp. 2.500.000 hanya untuk pengadaan pataka Tutwuri Hadayani dan Bendera Merah Putih.
Sesuai informasi yang dihimpun dari puluha Kepala Sekolah SD dari berbagai Kecamatan di Simalungun, mereka dipaksakan membeli pataka dan bendera oleh Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dengan sistem langsung transfer ke rekening BRI Nomor: 1022.61.005520.41.8.9 atas nama PT. Global Digital Niaga.
Namun beberapa hari silam, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Simalungun, Farolan Sintapraja Sidauruk SE saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui terkait adanya pembelanjaan pataka dan bendera sumber Dana BOS dilakukan SD se- Simalungun, hal ini bertentangan dengan keterangan para Kepsek yang menyebut nyebut namanya dalam hal pengadaan.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris LSM Forum13 Indonesia, Esman Tambunan dengan tegas mengatakan telah memiliki dokumen pengakuan para Kepsek yang terlihat tertekan dan dipaksan untuk pengadaan pataka dan bendera, Minggu (29/10/2023).
Esman juga mengatakan, pemain pengadaan pataka dan bedera yang dipaksakan kepada Kepsek bahkan adanya sebut sebut punya keluarga Bupati yang berdomisili di Kota Medan.
Sesuai pengakuan para Kepsek, lanjut Esman menjelaskan banyak yang tidak setuju dengan pengadaan pataka dan bendera dari Dana BOS karena tidak ada hubunganya menunjang mutu dan kwalitas pendisikan, tetapi para Kepsek suka tidak suka harus menjalankan perintah dari Dinas karena apabila tidak melaksanakan pasti adanya tekanan maupun ancaman jabatan.
Diakhir penuturanya, Esman mengatakan bahwa dilihat dari juknis dan juklat penggunaan Dana BOS tidak ada keharusan pengadaan pataka dan bendera, tetapi memberikan ruang kepada para Kepsek selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk membelanjakan mobiler penunjang mutu dan kwalitas pendidikan.
“Kita segera akan surati Kementerian Pendidikan, Dirjen dan Dinas Pendidikan Provinsi serta Dinas Pendidiikan Simalungun untuk mendapatkan dasar hukum pemaksaan pembelian pataka dan bendera, bila mana kemudian hari kita juga akan adukan rekanan dan para Kepsek se- Simalungun” tutupnya. IGN_Red




