IGNews | Siantar – Kontestasi Pemilu 2024 semakin dekat sehingga Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar – Simalungun masa bakti 2023 – 2025 memberikan sikap terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Siantar – Simalungun menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif yang akan ditetapkan sesuai keputusan pada 4 November 2023 yang diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (3/11/2023).
Melalui Ketua Cabang GMKI, Theo Naibaho menyampaikan “Kami dari GMKI Cabang Siantar – Simalungun tentunya kembali menekankan kepada Bawaslu Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun agar tetap menjaga independensinya, jangan ada tebang pilih dalam penegakan PKPU Nomor 3 Tahun 2021 dan himbauan dari BAWASLU RI yang baru saja dikeluarkan sesuai Surat Himbauan Nomor : 774/ PM/ K1/ X/ 2023 yang dimana prosedur dan mekanisme Tentang Pelaksanaan Masa Kampanye”.
“Pemilu 2024 kali ini harus benar benar diawasi dengan teliti, jangan sampai ada istilah memenangkan dan dimenangkan, sebagai Lembaga Independen haruslah sesuai tugas dan fungsi untuk pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu” ucap Theo Naibaho.
Disambung Sekretaris Cabang GMKI, Andry Napitupulu mengatakan “Beberapa waktu lalu saya melihat banyaknya viral dibeberapa media bahwa gerombolan massa mahasiswa dan masyarakat di Pulau Jawa merobohkan dan menurunkan spanduk dan baliho anggota partai politik yang bertarung ke legislatif baik di daerah, provinsi dan pusat. Timbul dibenak pikiran mengapa mereka mencopoti dan menurunkan spanduk dan baliho tersebut?”.
Dilanjut Theo Naibaho menambahkan “Memang di daerah Siantar – Simalungun tidak lagi hal yang biasa dilihat bahwa spanduk dan baliho peserta kontestasi Pemilu, namun GMKI sebagai pemantau Pemilu tidak tinggal diam melihat hal tersebut ada kejanggalan yang terjadi pada Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang disetiap daerah pilihan masing-masing peserta”.
“Setelah diskusi dengan Ketua, akhirnya terjawab yang ada dibenak pikiran tentang beberapa masa yang mencopoti spanduk dan baliho. Setelah kita perhatian dan kita kaji PKPU dan Surat Edaran Himbauan BAWASLU RI, ternyata KPU masih menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) namun kita lihat mengapa beberapa peserta kontestasi pemilu 2024 sudah memasang spanduk dan baliho, ini tidak sesuai aturan Masa Kampanye dalam mensosialisasikan atau disebut (APK)” cetusnya.
“Sejatinya, masa kampanye sesuai aturan yang ditetapkan pada UU Nomor 17 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu bahwa nasa kampanye dilaksanakan setelah 25 hari setelah DCT ditetapkan oleh KPU, kendati demikian peserta pemilu sudah menyatakan dirinya sebagai Calon Legislatif bahkan membuat nomor coblosnya” ucap Andry Napitupulu dengan tegas.
“Beberapa hal diatas dengan tegas kami sampaikan ini harus lebih diperhatikan oleh pihak Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu, karena GMKI saat ini bersertifikasi sebagai Pemantau Pemilu 2024” tutup Theo dengan tegas dan ekspresi wajahnya seperti memanas. IGN_Rel




