IGNews | Taput – Terkait luas lahan SMKN 1 Siborongborong yang serahkan oleh Donald Sianturi (KTU SMKN 1 Siborongborong) dengan luas lahan 100×100 meter = 10.000 M² pada Tahun 2003 menjadi pembahasan ditengah tengah masyarakat, pasalnya karena luas lahan telah berubah menjadi 5233 M².
“Yang jelas ada perubahan dari luas lahan yang sebelumnya. Entah bertambah Tahun sehingga luas lahan juga ikut mengusut, kita tidak tau. Namun nanti kita uji nanti setelah kita membuat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secara resmi” ujar Ketua LSM Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara, Ridwan Amren Siringoringo kepada reporter Indigonews di Hutaraja Sipoholon, Rabu (8/11/2023.
Dugaan penggelapan luas lahan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab luas lahan yang telah disampaikan kepada pihak Pemerintah tentu akan masuk pada pidana, dan juga untuk terkait pembebasan lahan pada bangunan Pemerintah tentu ada biaya dari pemerintah disamping dana Komite Sekolah.
“Dari dua sertifikat yang berbeda, pihak APH sudah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menyeret pada pidana, sebab banyak yang terlibat atas hal ini guna kepentingan sekelompok” tegas Ridwan.
Kepala Tata Usaha SMKN 1 Siborongborong, Donald Sianturi saat dikonfirmasi terkait atas hilangnya surat tanah SMKN 1 Siborongborong mengatakan ”Sudah kita serahkan diurus oleh pak Torang Tampubolon”.
Kepala SMKN 1 Siborongborong, Harapan Silitonga saat dikonfirmasi keberadaannya apakah berada di SMKN 1 Siborongborong mengatakan “Tadi pagi saya ada disekolah, saat ini sedang perjalanan menuju Medan”.
Saat diminta tanggapan atas pernyataan Kepala Sekolah Harapan Silitonga bahwa TU Tidak mengetahui terkait surat tanah, Donald Sianturi hanya senyum sambil terdiam. IGN_Freddy Hutasoit




