IGNews | Simalungun – Proyek pengadaan Apar di 386 Nagori/Desa se- Kabupaten Simalungun – Sumatare Utara sarat terjadinya korupsi, dimana Pemerintahan Nagori membelanjakan proyek pesanan dari Pemkab Simalungun melalui Dinas PMPN Simangun dari post anggaran Penanggulangan Bencana dengan rincian Belanja Tidak Terduga, dari post anggaran ini juga terlihat adanya ketidak sesuaian dengan APBDes tetapi untuk menutupi permainan kotor ini, para Pangulu Nagori disuruh untuk menerbitkan Perubahan APBDes.
Tak tanggung tanggung, Pamerintahan Nagori/Desa melalui Kaur Keuangan Nagori menerbitkan Tanda Bukti Pemgeluaran Uang sebesar Rp. 9.959.000 dengan potongan Pajak PPN + PPH, sehingga Pemerintah Nagori menyetorkan sebesar Rp. 8.837.491 untuk pengadaan fire box dan beberapa tabung Apar.
CV. FOUR AURORA dan CV. BUANA PERKASA selaku penyedia barang Apar untuk 386 Nagori terkesan atau sarat diduga dengan sengaja telah melakukan penyimpangan baik dari jenis tabung Apar maupun adanya asumsi mark up harga.
Anehnya, Krisman Simanjuntuk selaku Direktur CV. FOUR AURORA kepada reporter Indigonews menjelaskan “Kalau mengenai barangnya bapak bilang. Itukan tergantung kesepakatan dan anggaran di rks. Ada yang pakai kotak dan ada yang tidak”, Kamis (11/1/2024).
Namun hal ini jadi menimbulkan kejanggalan, karena sesuai fakta lapangan semua pangulu Nagori yang sudah menerima Apar di 20 Kecamatan se Simalungun menjelaskan bahwa mereka memang menganggarkan pengadaan Apar sebesar Rp. 9.959.000 tidak ada lain rks maupun kesepakatan karena yang melakukan komunikasi pengadaan apar adalah oknum dari Tipikor Polres Simalungun dan Intel Kejaksaan Simalungun.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari menyayangkan perbuatan konpirasi yang rentan mengakibatkan kerugian uang negara dengan pembelanjaan barang yang tidak begitu siknifikan bermanfaat bagi masyarakat Nagori, Jumat (12/1/2024).
Sisi lain, kata Syamp bahwa pengadaan Apar oleh CV. FOUR AURORA dan CV. BUANA PERKASA syarat menyimpang, karena proyek tersebut bukanlah hasil dari musyawarah Dusuh dan bukan juga hasil musyawarah Nagori tetapi merupakan 1 dari 10 proyek pesanan yanh harus dibelanjakan para Pangulu Nagori dengan membawa 2 Instansi APH.
“Pengadaan Apar ini bisa menjerat 386 Pangulu Nagori masuk sel, makanya kita akan menyurati APH baik Kejatisu, Poldasu, Polri bahkan KPK karena bila dijumlahkan dengan jumlah nagori, total Rp. 3.844.174.000” ucap Syamp. IGN_Tim




