IGNews | Taput – Terkait dugaan korupsi pengadaan Internet Sistem Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2018 – 2021 menjadi bahan perbincangan ditengah tengah masyarakat, khususnya di Kecamatamn Siborongborong setelah pihak Kejaksaan Negeri Tarutung membuka dan menaikkan kasus ketahap penyidikan setelah Pengadilan Negeri Tarutung membatalkan penetapan tersangka inisial HES dan HFS sesuai amar putusan Nomor: 1/ Pid.Pra/ 2023/ Pn.Trt.
Ridwan Siringoringo SH, Ketua LSM Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan “Kita memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Tarutung atas di naikkannya kembali kasus ini guna penyelamatan keuangan Negara”, Senin (15/1/2024).
“Kita memahami dalam kasus ini, banyak dugaan formalitas maupun rekayasa atas Berita Acara (BA), juga melihat jarak lokasi kegiatan di Kabupaten Tapanuli Utara ini sangat jauh. Kita juga berharap, agar pihak Kejaksaan Negeri Tarutung juga mendalami adanya dugaan aliran dana dari Desa ke Dinas Kominfo atas kegiatan pengadaan ISP tersebut” harap Ridwan.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarutung, Mangasi Simanjuntak SH saat dikonfirmasi, apa benar pihak Kejakaaan Negeri Tapanuli Utara saat ini sedang menunggu hasil Audit BPK terkait dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) TA 2018-2021 dengan nilai pagu Rp. 12 Miliar, mengatakan “Masih menunggu hasil audit BPKP”.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tarutung, Rio B Tambunan SH saat dikonfirmasi terkait apa benar pihak Kejakaaan Negeri Tapanuli Utara saat ini sedang menunggu hasil Audit BPK terkait dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider, menjawab “Masih proses penyidikan umum. Yang kami periksa itu TA 2020 – 2021”. IGN_Freddy Hutasoit




