IGNews | Taput – Selain alat peraga kampanye, pemasangan bahan kampanye juga dilarang ditempelkan ditempat tempat tersebut. Kalau bahan kampanye dilarang juga ditempel pada taman, pohon, sarana dan prasarana publik, jalan jalan protokol, dan jalan bebas hambatan. Hal ini diungkapkan Ridwan Siringoringo, Ketua LSM Topan RI Tapanuli Utara, Kamis (18/1/2024).
Tambah Ridwan membeberkan “Untuk alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan tentu harus ditertibkan. Kita mengharapkan Pemilu ini harus sesuai aturan, jangan seenaknya saja menempatkan gambar Caleg. Sebenarnya mereka sudah tau aturan, apa pura pura tidak tau aturan, sangat memalukan sikap demikian”.

Sementara Komisioner Bawaslu Tapanuli Utara, Kopman Pasaribu saat dikonfirmasi terkait sikap pihak Bawaslu atas pemakaian pohon untuk kepentingan Caleg mengatakan ”Itu dilarang sesuai peraturan kampanye…nanti kita koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkanya. Sebenarnya Caleg itu tau aturan kampanye, karena sudah disosialisasikan KPU dan Bawaslu. Dan setiap peserta pemilu (partai politik) tau aturan itu”. IGN_Freddy Hutasoit




