iGNews | Taput – Kasus dugaan pencurian kayu pinus yang dilaporkan oleh Paian Nababan dengan Nomor: LP/ B/ 35/ VI/ 2022/ SPKT/ Polsek Siborongborong/ Polres Tapanuli Utara tanggal 14 Juni 2022 silam, dengan terlapor MN menjadi bahan perbincangan ditengah tengah masyarakat Kecamatan Siborongborong saat ini, dimana MN tidak dapat menunjukkan bahwa kepemilikan lahan asal kayu tidak dapat ditunjukkan bukti kepemilikannya. Hal itu disampaikan oleh Paian Nababan kepada reporter Indigonews, Selasa (30/1/2024).
Paian menyampaikan bahwa jelas MN tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan asal usul kayu pinus yang diambilnya, dan sementara kayu yang ditebang dibiarkan begitu saja dilokasi tempat kejadian setelah dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum. Namun pihak Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada Desember 2023 memberikan Vonis Onslag kepada terdakwa MN.
“Apakah ada dugaan suap yang terjadi atas kasus pencurian ini sehingga Hakim memberikan Vonis Onslag kepada MN ?” tanya Paian Nababan kembali.
Sementara Kacabjari Siborongborong, Lamhot Heryanto Sagala SH, MH saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait vonis Hakim PN Tarutung atas kasus dugaan pencurian kayu pinus mengatakan “Kita saat ini kasasi, JPU telah mengajukan jasasi, dan kita tunggulah hasilnya”.
Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Nugroho Joko Prakoso Situmorang SH saat dikonfirmasi terkait kasus pencurian kayu pinus di Kecamatan Siborongborong dengan atas nama terdakwa Monang Nababan yang divonis PN Tarutung Onslag. Ada dugaan suap yang terjadi atas putusan, namun sampai berita ini terbit belum berkenan memberikan jawaban. iGN_Freddy Hutasoit




