iGNews | Simalungun – Gunakan masa persidangan I (reses) Tahun Anggaran 2024, anggota DPRD Kabupaten Simalungun yang saat ini juga mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura blak blakan melakukan kampanye dengan membuat baliho ukuran lumayan besar contoh surat suara lengkap dengan namanya dan nomor urut dirinya, Selasa (6/2/2024).
Perlu diketahui masa persidangan anggota DPRD anggaranya bersumber dari APBD Simalungun, seharusnya masa reses hanya mendengar dan menerima aspirasi konstituen daerah pemilihanya, bukan untuk kampanyekan dirinya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Simalungun.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Simalungun, Marolop Silalahi saat dikonfirmasi berapa besaran anggaran yang ditampung untuk kegiatan reses seorang anggota DPRD mengatakan “Yang disiapkan adalah makan, minum dan peralatan ( sound, teratak)”.
Kembali dikonfirmasi apakah sistemnya, dari Sekretariat memberikan uang cash atau sistem transfer kepada anggota legislatif yang melaksanakan reses, Marolop menjawab “Tim pendamping yang kita printahkan untuk mempersiapkannya dan pembayarannya nanti langsung transfer (non tunai) dari kantor ke pengusahanya”.
Ditanya,apakah masa persidangan tahap I Tahun Anggaran 2024, seorang anggota DPRD juga diperkenankan melaksanakan kampanye dengan membawa atribut dirinya sebagai Caleg bahkan dengan terang terangan membuat poster surat suara lengkap nama Partai, Nomor urut Caleg dan gambar Caleg, Marolop menjawab “Sesuai dengan SK Pimpinan dan SPT mereka adalah unruk melaksanakan RESES”.
Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah F Purba sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban dikonfirmasi terkait kegiatan Caleg Partai Hanura yang melakukan kampanye saat masa persidangan atau reses.
Sampai berita ini juga terpublikasi, redaksi Indigonews masih berupaya menghubungi, Suriawan SH anggota DPRD Simalungun dan juga Caleg DPRD Simalungun dari Partai Hanura untuk dimintai keteranganya. IGN_Tim




