iGNews | Taput – Tindak pidana pencurian besi dari jalan Tarutung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara yang terjadi pada tahun 2021 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 61/ IX/ 2021/ SPKT Taput tanggal 21 September 2021 dan Nomor: LP/ B/ 56/ IX/ 2021/ SPKT tanggal 15 September 2021 selaku pelapor Nurmamida Batubara warga Siborongborong.
Dalam tindak pidana pencurian besi tersebut dari empat orang yang terlapor pada waktu itu baru dua orang yang telah menjalani hukuman sedangkan dua orang lagi berstatus DPO masih berkeliaran di Siborongborong Tapanuli Utara. Hal tersebut disampaikan Nurmaida Batubara, Jumat (9/2/2024).
Menurutnya agar pihak Polsek Siborongborong dapat melakukan tindakan kepada oknum ke dua orang yang masih DPO, dimana yang dua orang telah menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Sementara Kapolsek Siborongborong, AKP S. Purba SH, MH kepada reporter Indigonews mengatakan “Kami saat ini masih mendalami kasusnya”.
“Sabar ya pak, kami masih mendalam terkait kasus itu, dan apabila nanti sudah sesuai prosedur akan kita lakukan tindakan dan mengamankan yang bersangkutan” jelasnya.
Pantauan reporter Indigonews pada hari Kamis (8/2/2024) terduga yang masuk dalam DPO berada di Polsek Siborongborong atas terkait pengambilan kunci kontak mobil Cold Diesel Canter milik Cermat Silaban dengan tanpa alasan. IGN_Freddy Hutasoit




