iGNews | Medan – Mahasiswi berinisial SR (18) warga Medan Johor, Kecamatan Deli Tua membuat Laporan Pengaduan di SPKT Polsek Patumbak tentang tindak pidana pemerkosaan yang dialaminya, selanjutnya laporan diterima dan KA SPKT langsung melaporkan kejadian yang di alami korban ke Kapolsek Patumbak melalui handphone, Selasa (13/2/2024).
Kapolsek Patumbak, Kompol. Faidir SH, MH setelah menerima laporan yang di sampaikan oleh KA SPKT Polsek Patumbak langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu. Jikri Sinurat SH, MH bersama Panit Reskrim, Ipda. Yusuf Dabutar SH, MH dan Team Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidiikan serta penindakan tentang tindak pidana pemerkosaan yang di laporkan oleh korban.
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Jikri dan Panit Reskrim Iptu. Yusuf sesuai perintah dari Kapolsek Patumbak tentang adanya laporan Polisi yang di terima, langsung melakukan penyelidikan sesuai keterangan yang di berikan oleh korban, bahwa ada sekitar 10 orang pelaku yang secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
Menurut korban kejadian bermula dari perkenalan pelaku GT (19) warga jalan SM. Raja Marendal II, dengan korban pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib yang mana pada saat itu korban mendatangi rumah temannya benama Dita yang berada di daerah Medan Johor.
Pada saat itu pelaku sedang berada di rumah temannya tersebut bersama dengan Febi dan di sana pelaku bersama korban berkenalan dan saling tukar nomor handphone.
Sesaat kemudian terlintas niat jahat di benak pelaku dan berpura pura mengajak korban makan di luar, setelah korban mau menerima bujuk rayu dari pelaku selanjutnya korban bersama pelaku berangkat menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dan di tengah jalan pelaku mengatakan “Kurang pula uangku dek….kita ambil bentar ke kost kostan abang ya….”.
Setelah sampai di kost kostan pelaku yang ada di Gang Perhubungan, korban merasa risih dan gelisah dan mengatakan kepada pelaku “Pulang aja kita bang ke tempat kawanku tadi….” dan pelaku berpura pura memenuhi permintaan korban untuk pulang dan kembali membonceng korban naik sepeda motor.
Di perjalanan yang sudah di rencanakan oleh pelaku mereka melintas di jalan sepi dan gelap dan mengarahkan sepeda motornya ke sebuah rumah kosong yang penuh semak belukar.
Sesampainya di rumah kosong tersebut, pelaku turun dari sepeda motor dan langsung memeluk korban dari belakang dan menutup mulut korban menggunakan tangannya sambil mengatakan kepada korban “Jangan teriak kau…nanti kubunuh kau…” sambil mengerayangi tubuh korban.
Tak lama berselang teman teman pelaku yang berjumlah 9 orang datang ke rumah kosong tersebut dan secara bergantian menggerayangi serta menyetubuhi korban dan pelaku yang pertama sekali menyetubuhi korban.
Setelah para pelaku merasa puas atas perbuatannya, kemudian korban di antarkan ke simpang kost kostan dan ditinggalkan begitu saja dipinggir jalan dan korban langsung menghubungi adik dan saudaranya untuk menjemput korban, selanjutnya korban bersama keluarganya langsung mendatangi Kantor Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi atas tindakan kriminal yang dialaminya.
“Team Opsnal kita telah berhasil mengamankan pelaku sebanyak empat orang dan salah satu pelaku yang kita amankan itu adalah pelaku utamanya yg bernama GT (19) dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif yang di lakukan oleh penyidik pembantu dan Team lidik kita guna pengembangan 6 (enam) orang pelaku yg saat ini masih DPO” kata Faidir.
“Kami mohon doanya dan bantuan dari warga yang mengetahui keberadaan ke enam pelaku yang saat ini belum tertangkap atau DPO agar melaporkan ke pihak kepolisiian Polsek Patumbak dan kami himbau kepada keluarga pelaku agar mneyerahkan para pelaku ke Kantor Polisi Polsek Patumbak” ujar Faidir.
Keluarga korban saat dimintai keteranganya mengatakan “Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan juga Bapak Kapolsek Patumbak bersama anggotanya yang dengan respon cepat menanggapi laporan pengaduan kami dan dengan cepat berhasil menangkap serta mengamankan tiga dari sepuluh pelakunya dan kami berharap agar ke tujuh pelaku lainnya yang belum tertangkap dapat secepatnya diamankan dan ditangkap agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kita ini, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya yang cukup keji kepada anak kami”. IGN_Frans IF Siregar