iGNews | Medan – Terkuak sudah peran masing masing tersangka dalam kasus penganiayaan brutal pada tanggal 8 Februari 2024 yang menimpa seorang wartawan, Tomi Nainggolan hingga pembakaran mobilnya saat terparkir di depan rumahnya pada taggal 11 Februari 2024.
Ternyata, diduga bos besar sabu dan ekstasi akrab dipanggil Hartoyo alias Oyok dalang di balik semua aksi kriminal keji itu, sekaligus pemberi dana.
Dan saat ini, Polda Sumatera Utara dipimpin Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Ditreskrimum sedang memburon Hartoyo alias Oyok. Hartoyo alias Oyok diketahui sudah kaya raya, asetnya dimana mana, tak jauh hasil dari bisnis haram dan melanggar hukum diduga narkoba yang sudah berakar.
Saat pemaparan kasus tersebut di Mapolda Sumut, melalui Direktur Ditreskrimum Kombes. Pol. Sumaryono didapat banyak penjelasan. Bahwa ketiga tersangka yang sudah ditangkap petugas Subdit 3 Jatanras Polda Sumut dipimpin Kompol. Bayu Putra Samara yakni Romi Ardianto alias Romi alias Ketua Romi warga jalan Istiqomah, Lk XI, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Lalu, Nelson Hutajulu alias Icon warga jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dan Frans Dika Peranginangin alias Dika warga jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, yang seluruhnya warga Kota Medan.
Lebih lanjut Kombes. Pol. Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatakan “Mereka disuruh Oyok menganiaya dan membakar mobil korban. Oyok sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih diburon”, Jumat (16/2/2024).
Disebutkan Kombes Sumaryono yang sudah banyak menorehkan keberhasilan menuntaskan kasus kasus besar sejak bertugas di Polda Sumut, ketiga tersangka memenuhi perintah Oyok sebagai solidaritas pertemanan.
“Menurut para tersangka, hanya karena solidaritas sesama teman. Dan mereka mengaku ada dibayar Oyok” jelas Pamen Polri yang tegas dan berani itu.
Masih Kombes Sumaryono memaparkan “Dalam kasus ini, mereka dipersalahkan melanggar Pasal 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara”
“Terhadap Nelson Hutajulu alias Icon dan Frans Dika Perangin angin alias Dika dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHPidana dalam kasus pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara” pungkasnya.
Turut disita barang bukti kejahatan ketiga dari ketiga pelaku, satu unit sepeda motor, pakaian dan bom molotov. Adapun latar belakang aksi kriminal luar biasa tersebut, positif merupakan pemberitaan.
Dimana, media tempat Tomy Nainggolan berkiprah memuat terkait lokasi perdagangan besar narkoba (sabu maupun ekstasi) dan penyediaan tempat tempat mengkonsumsi bagi para pecandunya di Gang Pantai, Jalan Kelambir Lima, dekat Pasar/ Pajak Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yang sudah berpindah ke lokasi disebut “Lembah”, lima kali lebih besar dari Gang Pantai, dijalan TB Simatupang, Gang Mushola, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sampai detik ini masih aktif.
Terimakasih Polda Sumut
Korban Tomy Nainggolan atas cepat dan tegasnya Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, melalui Pemimpin Redaksi Drs. Nauli Basa Silitonga menyampaikan terimakasih dan apresiasi.
Begitu juga kepada Direktur Ditreskrimum Kombes. Sumaryono dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Bayu Putra Sama bersama timnya, yang sangat perduli dengan insan pers, terlebih ketika menjadi korban tindak kriminal yang berusaha membumkan kemerdekaan pers.
“Saya menyampaikan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Direktur Ditreskrimum Kombes Sumaryono juga kasubdit Jatanras Kompol Bayu beserta jajaran anggotanya, yang telah bekerja keras dan membuahkan hasil yang baik dengan menangkap para eksekutor ini” tegasnya.
“Kami juga sangat berharap agar Oyok dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semoga bisa diberikan tindakan efek jera” pungka Nauli. IGN_Frans IF Siregar