iGNews | OKU Timur – Owner cafe Nusi Amor beralamat di Nusa Agung, Kecamatan Belitang 3, Kabupaten OKU Timur – Sumatera Selatan, Yuliana Sihombing merasa dirugikan atas pemberitaan salah satu media online karena adanya unsur pencemaran nama baik, fitnah atas usahanya tidak memiliki izin serta tuduhan bekingan anggota Polri, Kamis (22/2/2024).
Untuk memulihkan nama baik serta fitnah yang dialaminya, Yuliana melayangkan hak jawab kepada media online yang menerbitkan rubrik pemberitaan tidak berimbang, karena sebelum pemberitaan redaksi media online TIN tidak pernah melakukan konfirmasi maupun wawancara kepada Yuliana tetapi hanya menerbitkan pemberitaan sepihak atas pengakuan adek kandung Yuliana karena sakit hati diberhentikan dari cafe Nusi Amor.
Dalam hak jawab yang dilayangkan melalui pesan Whatsapp, Yuliana meminta supaya media online TIN menerbitkan klarifikasi, hak jawab dan sanggahan yang merasa dirugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1, 5, 11 dan Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengacu pada Kode Etik Jurnalis.
Yuliana kepada reporter Indigonews menyampaikan bahwa pemberitaan media harus menjunjung tinggi kode etik pers yakni melakukan klarifikasi, cek and ricek untuk menghindari tryal by the press atau penghakiman oleh media serta diharapkan adanya pemberitaan yang jujur informative dan seimbang.
Dalam hak jawab yang dilayangkan Yuliana kepada pimpinan redaksi media online TIN, jelas menerangkan “1). Bahwa cafe Nusi Amor di bekingi oleh oknum Kepolisian hal tersebut tidaklah benar dan kami tidak pernah menyatakan hal tersebut kepada pihak manapun, 2). Bahwa dalam berita tersebut menyatakan cafe Nusi Amor menjadi tempat perdagangan narkoba dan adanya praktek prostitusi, itu adalah hal yang tidak benar karena kami menjunjung tinggi aturan hukum dalam menyelenggarakan kegiatan usaha, cafe Nusi Amor adalah cafe yang legal, memiliki surat ijin usaha dan juga IMB”.
“Perlu saya sampaikan bahwa narasumber inisial Surya Lumban Toruan (SL) itu adalah adek kandung dari Yuliana sihombing, selaku pemilik cafe Nusi Amor. Atas hal tersebut kami selaku pemilik usaha cafe Nusi Amor meminta agar media onilne TIN dapat memuat klarifikasi tersebut dalam 2 × 24 jam sejak surat ini kami sampaikan, demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih” tegas Yuliana dalam ha jawabnya. IGN_Parlin




