iGNews | Toba – Pengaduan JFS terhadap SM pengusaha UD.D Balige, tertanggal 17 Januari 2023 dugaan melawan hukum UU Cipta Kerja dan serta penghinaan dan pencemaran nama baik dengan Laporan Nomor: R/ LI/ 03/ I/ 2023, tanggal 18 Januari 2023. Kemudian terhadap dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan SM pengusaha UD.D Balige bahwa selanjutnya ada ditemukan perbuatan pidana. Demikian surat tertanggal 30 Oktober 2023, Nomor: B/ 510/ X/ Res.1.14/ 2023 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ditanda tangani Ps Kasat Reskrim Polres Toba, Wilson M Panjaitan. Namun dalam surat Polres Toba yang dimaksud, penyelidik menyarankan kepada JFS agar membuat laporan di Polres Toba guna dilakukan proses penyidikan .
Menyikapi pemberitahuan dari Kepolisian, JFS kembali membuat laporan 28 November 2023 dan selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2023 JFS beserta saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Toba, Bripka. Erwin Syaputra di ruang Tipter Polres Toba. Hingga kemudian sampai hari ini bulan Februari 2024 belum ada perkembangannya.
Sebelumnya, IPDA. Syapfrizal Abdi Simarmata SH mengatakan bahwa SM pengusaha UD.D telah diperiksa penyidik dan Polres Toba akan memeriksa ahli bahasa, kepada sebutnya Ivan Napitupulu pihak perwakilan keluarga JFS.
“Yang menjadi pertanyaan, ahli bahasa telah menyatakan bahwa perbuatan SM ditemukan perbuatan pidana, kenapa IPDA. Syapfrizal Abdi Simarmata menyebutkan akan memeriksa ahli bahasa…??” ujar Ivan Napitupulu keluarga JFS.
“Diharapkan agar kasus ini dapat dituntaskan pihak Polres Toba, dan sekedar untuk diketahui Polres Toba masih mangkraknya laporan seperti laporan tertanggal 19 April 2023 laporan JFS terhadap M br S dugaan tanda tangan palsu yang diduga dilakukan MS, dan kemudian Laporan Polisi ES terhadap SM tanggal 25 April 2023, Nomor: STTLP/ 146/ IV/ 2023/ SU/ TB.
Dan kemudian tanggal 18 Desember 2023, Laporan IN terhadap SM dan M br S tentang dugaan melawan hukum UU ITE Pasal 27 tentang dugaan dengan sengaja dan atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik untuk diketahui umum yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kita juga berharap,agar hukum jangan tumpu keatas tajam kebawah, sebab negara kita ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan” tegas Ivan Napitupulu.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP. Wilson Panjaitan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi tentang laporan JFS terhadap SM dugaan penghinaan bagaimana perkembangan selanjutnya, sementara menurut keterangan ahli bahasa ditemukan perbuatan pidana. IGN_Freddy Hutasoit




