iGNews | Medan – Pasca ditetapkannya sebagai tersangka seorang Ketua Ormas tingkat Sumut berinisial ESG alias G ( 54) atas kepemilikan senjata api, dimana tersangka ditangkap oleh tim gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu, menuai banyak pujian dari masyarakat di Kecamatan Pancurbatu, khususnya warga Durin Sembelang, hal itu dikarenakan selama ini masyarakat disana merasa terintimidasi, tidak tenang karena dulunya wilayah itu aman, kini banyak terliat aktifitas perjudian, dan narkoba, serta aksi premaniame yang diduga didalangi ESG beserta orang orangnya.
Seorang Ibu separuh baya warga Durin Sebelang, br Ginting dengan logat bahasa karonya mengatakan “Mantap nakku, tenang hati kami dengar si ESG atau si G itu ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka, hebat kali dia punya pistol, biar dihukum dia seberat beratnya, biar kami tenang ngak ada lagi perjudian dan narkoba, terima kasih buat bapak Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Efendi, terimah kasih buat Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Teddy Jhon Sahala Marbun, dan juga terimah kasih buat Kapolsek Pancurbatu, Kompol Hendra Gunawan Simatupang, kalau bisa yang infonya kemarin ada 5 orang anggotanya juga yang ditangkap dengan BB senjata pistol buatan Rusia dengan 43 butir peluru juga harus diusut tuntas”, Jumat (15/3/2024).
Sebelumnya, saat konfrensi pers, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jama Kita Purba SH, MH telah pastikan oknum salah satu Ketua Ormas tingkat Sumut berinisial ESG alias G (54) yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku G sudah ditahan di Polrestabes Medan” ucap Jama Purba, Kamis sore (14/3/2024).
Jama menambahkan, adapun kronologis kejadian dan penangkapannya, pada hari Rabu (13/3) sekira pukul 03.30 Wib, tim Gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/ senpi.
Kemudian di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, personel gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan diduga lokasi penyalahgunaan narkoba dan sajam/ senpi.
Selanjutnya, saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka inisial ESG alias G tersebut ke semak semak, namun Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang dilemparkan oleh tersangka ESG alias G tersebut yaitu 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo.
Selanjutnya, Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG alias G dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan.
“Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon” ucap Kompol Jama Kita Purba.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti masing masing, 1 buah pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, 1 buah bilah samurai, 3 bilah pisau, 1 buah piring dan 1 buah tutup dadu.
“Keberhasilan pihak kita dalam memburu salah satu Ketua Ormas tingkat Sumut juga berkat adanya atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat” jelas Kompol Jama Kita Purba. IGN_Frans IF Siregar




