iGNews | Taput – Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan Resmob Polda Riau behasil meringkus pelaku percabulan yang dilakukan oleh pamanya terhadap keponakan kandung. Pelaku yang ber inisial BS (58) warga Taput tersebut, melakukan percabulan terhadap keponakannya berinisial ALS (11) berhasil di ringkus dari Kabupaten Kandis – Riau, Kamis (21/3/ 2024).
Kapolres Taput, AKBP. Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, AIPTU. W Baringbing menjelaskan peristiwa persetubuhan tersebut dilaporkan ke Polres Taput pada hari Selasa silam (19/3) oleh ibu kandung korban berinial RS.
Dalam laporanya, Ibu korban menceritakan, awal kejadian tersebut diketahuinya dari saksi NSS (14) yang melihat langsung percabulan tersebut pada hari Rabu (13/3) sekira pukul 16.00 Wib di belakang rumah pelaku dengan meremas buah dada korban.
Lalu saksi melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Setelah mendapat laporan saksi, lalu ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban. Dengan rasa takut karena ada ancaman pelaku, lalu korbanpun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Korban menceritakan, bahwa seminggu sebelum ketahuan meremas buah dadanya, pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat ancaman.
Lalu ibunya korban pun langsung membuat pengaduan di Polres. Setelah di periksa saksi saksi dan dilakukan visum, Polisi pun mengejar pelaku ke kediamanya dan pelaku pun melarikan diri.
Hasil penyelidikan, Polisi pun mengetahui pelarian pelaku ke Kandis – Riau dan tim pun bergerak dan menghubungi Resmob Polda Riau. Pada hari Kamis (21/3) pelaku pun berhasil di tangkap dari rumah keluarganya. Dan pelaku pun sudah diamankan di Polres Taput.
Setelah diperiksa lalu pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp. 5 Miliar. IGN_Freddy Hutasoit




