iGNews | Siantar – Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani tidak patuh dan gagal paham atas Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Imbauan Bawaslu perihal larangan mutasi dan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon Kepala Daerah.
Bukan hanya itu, Susanti juga diduga dengan sengaja melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100. 2. 1. 3/ 1575/ SJ perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan bahwa pelantikan 92 pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar yang menjadi kontroversial tersebut harus dibatalkan demi atas nama hukum, dimana Walikota Pematangsiantar, Sisanti telak melanggar pasal 71 UU Nomo 10 Tahun 2016, Surat Himbauan Bawaslu dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Senin (1/4/2024).
“Segera batalkan pelantikan 92 pejabat tersebut demi atas nama hukum, karena telak melanggar, harusnya Susanti terlebih dahulu melakukan kajian atas Pasal 71, Surat Himbauan Bawaslu dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri” jelas Syamp.
“Pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada poin ke- 3 jelas mengatakan: Mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melaksanakan pergantian pejabat kecuali memdapat persetujuan Menteri Dalam Negeri secara tertulis” tegas Syamp.
“Jadi udalah Walikota Pematangsiantar, jangan merasa malu untuk menerbirkan surat keputusan pembatalan pengangkatan 92 pejabat di Lingkungan Pemko Pematangsiantar yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 silam” ucap Syamp.
Syamp juga berharap supaya, para ASN yang merasa tidak puas bersama sama dengab 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar harus bergandeng tangan untuk menyuarakan hal ini, serta membuat laporan secara resmi kepada KASN dan Menteri Dalam Negeru, Menteri PAN RB serta kepada Presiden. IGN_Red




