iGNews | Siantar – Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 berdomisili dijalan Lintas Parapat, Simpang Dua Simarimbun, Kota Pematangsiantar yang dikelola Jimmi Salmino Sitanggang akrab disapa Mino tetap beroperasi dibulan suci ramadhan, Senin (1/4/2024).
Sesuai hasil investigasi dan informasi yang didapat redaksi Indigonews bahwa di THM Studio 21 juga beredar atau dijual ekstasi merk Viraun, dimana didalam ruangan THM bernama Dadang dan Black dbertugas sebagai penjual obat. Diketahui, pil ekstasi merk Viraun warna hijau dan warna merah tersebut dipasok oleh Lomo.
Seorang narasumber, ketika diwawancarai redaksi Indigonews menyampaikan bukan hanya peredaran pil ekstasi terjadi di THM Studio 21 tetapi juga sebagai tempat prostitusi, dimana untuk seorang wanita penghibur THM mematok harga Rp. 500.000 per orang dan pil ekstasi aeharga Rp. 300.000 perbutir.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari meminta dengan tegas kepada Kapolda Sumut untuk menginstruksikan Kapolres Kota Pematangsiantar menyegel dan menutup THM Studio 21.
“Saya heran, kenapa THM yang ada peredaran pil ekstasi dan praktek prostitusi dibiarkan oleh Kapolres Pematangsiantar, ada apa ini….apa mereka menerima stabil atau bagaimana” kesal Syamp.
“Selama ini, bila Polres Siantar rajia kok nga ada temuan peredaran ekstasi dan praktek prostitusi ya, kita juga bertanya tanya..apakah segampang itu Polri dikelabui oleh pengusaha yang merusak dan mencoreng kesucian bulan Rmadhan” jelas Syamp.
“Apakah memang di izinkan peredaran pil ekstasi dan prostirusi di Kota Pematangsiantar ini, dan apa memang diberi kewenangan THM beroperasi pada bulan suci ramadhan, hanya Kapolres Siantar lah yang mampu menjawab” tanya Syamp.
Sampai berita ini dipublis, redaksi Indigonews masih berupaya meminta konfirmasi dari Kapolres Pematangsiantar baik melalui Kasat dan Kanit. IGN_Tim




