iGNews | Taput – Terkait pembangunan rumah susun Yayasan Akademi Perawat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab) Tahun Anggaran 2023 yang berbiaya Rp. 18 Miliar menjadi pembahasan ditengah tengah masyarakat Tapanuli Utara, pasalnya lahan lokasi pembangunan sebelumnya pada kontrak berada di Kelurahan Sipahutar, Kecamatan Sipoholon, dirubah menjadi di Desa Tapian Nauli dan Desa Pagar Batu.
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengarakan, apa memang ada bukti surat atau fakta integritas untuk merubah yang dimaksud terhadap rekanan dalam hal ini PT. Swakarsa Tunggal Mandiri bersama sama dengan Pemkab Taput dalam hal ini pihak Dinas PUTR atau Bupati dan/atau oknum Politikus. Kemudian dalam hal kontrak yang dimaksud apakah pembangunan tersebut sudah ditentukan objek lahannya, artinya lahan objek berlokasi dimana dan apa kendala sehingga objek lahan yang sudah ditentukan dipindahkan, tentu ada hal tersebut tertuang dalam berita acaranya, Rabu (3/4/2024).
“Kalau ada perubahan lokasi pembangunan, berarti ada CCO atau change Kontrak Order untuk objek lahan, nah yang menjadi soal apa memang ada itu berita acaranya dipindahkan ke objek lahan lain dengan alasan apa? itu yang perlu dikejar” tanya Djonggi.
“Kita berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) supaya turun tangan untuk menyelamatkan keuangan Negara, dimana sudah ada indikasi dugaan praktek korupsi disana, juga terkait status lahan yang diduga belum memiliki Sertifikat” harap Djonggi Napitupulu.
Lain halnya disampaikan oleh Ketua LBH Topan RI, Ridwan Siringoringo SH menyampaikan ”Informasi yang kita ketahui, disebut lahan pembangunan yang berada di Desa Tapian Nauli dan Desa Pagar Batu milik Pemkab Tapanuli Utara, dan tentu sudah memiliki Sertifikat Hak Bangunan (SHB), sehingga menimbulkan kecurian adanya persekongkolan pada praktek dugaan korupsi”.
“Disamping itu juga kita mempertanyakan Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tentu harus ada kajian mengenai dampak besar dan penting kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Nah…, terbukti puluhan hektar persawahan milik masyarakat sudah tertutupi oleh tanah timbun yang disebut milik Ranto Manullang alias Riyo” jelas Ridwan Siringoringo.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH menjelaskan “Tolong cek dulu kebenaranya, karena salah bila kita menggunakan uang negara membangun diatas tanah yang tidak jelas kepemilikanya kecuali sudah di kunsinyasi di pengadilan”.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait apakah ada surat atau fakta integritas perubahan objek lahan pembangunan rumah susun yayasan akademi perawat senilai Rp. 18 Miliar, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. IGN_Freddy Hutasoit




