iGNews | Siantar – Cerita dibalik pelantikan yang dibatalkan Walikota Pematangsiantar, sangat miris adanya informasi diterima redaksi Indigonews bahwa seorang pejabat berinisial HL sampai berutang sebesar Rp. 300.000.000 kepada pihak penyedia ATK.
Miris sangat dialami para pejabat eselon II dan eselon III yang sudah bangga dilantik malah hanya beberapa hari pelantikan dibatalkan. Bukan hanya itu sesuai informasi dihimpun bahwa HL sampai berutang kepada penyedia berinisial KJ malah kembali menempati posisinya semula bukan jadi eselon II.
Nasib yang dirasakan 84 pejabat yang dibatalkan posisi jabatanya, bak buah simalakama dimana untuk eselon III sederajat dengan Lurah, Kabid dan Kasie setor sebesar Rp. 25.000.000 dan untuk Camat dan Kepala Bidang setor sebesar Rp. 50.000.000 dan untuk eselon II berfariasi, dimana untuk jabatan Kadis Pendidikan defenitif setor sebesar Rp. 300.000.000.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mengatakan bila 84 pejabat yang dilantik tidak berontak dan tidak meminta kembali uang yang disetorkan maka mereka akan menjadi korban kebuasan atas oknum petinggi yang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya, Sabtu (6/4/2024).
“Sebagaimana yang dialami HL, sangat miris kita mendengar, benar atau tidak dia harus meminjam kepada pengusaha KJ sebesar Rp. 300.000.000 untuk dilantik menjadi Kadis, kan aneh apakah terlalu rakus atau bodoh sehingga tidak memahami regulasi, bahkan bersedia menyetor” ucap Syamp.
“Saya berharap 84 pejabat yang batal posisi jabatanya yang terlantik karena melanggar regulasi, harusnya bersatu dan membuat laporan pengaduan kepada APH dan instansi lainya supaya hal ini tidak terulang” tegas Syamp. IGN_Red




