iGNews | Simalungun – Pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) salah satu kegiatan pesanan atau intervensi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 ke Nagori se- Kabupaten Simalungun bisa mebawa semua Pangulu Nagori (Kepala Desa.red) terjerat pidana korupsi karena banyak pelaksaan lapanganya tidak sesuai dengan RAB. Hal ini diungkapkan Syamp Siadari selaku Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Senin (8/4/2024).
Syamp Siadari menjelaskan, bahwa CV. Four Aurora selaku penyedia Apar terkesan dengan sengaja melakukan mark up atau penyimpangan pengadaan yang disinyalir tidak sesuai dengan pesanan. Dimana sesuai hasil investigasi LSM Forum13 Indonesia bahwa dibeberapa Nagori (Desa.red) bahwa didapati ada yang hanya penyedia tabung pemadam 2 unit saja dengan isi 9 Kg merk proxy dimana sesuai berita acara serah terima bahwa Krisman Simanjuntak selaku Direktur CV. Four Aurora membuat harga satuan Rp. 1.700.000 dan untuk 2 tabung total Rp. 3.400.000, juga adanya pengadaan Fire Box/ Kotak P3K Dinding beserta isinya berupa helm 1 buah, Harmit half mask respirator 1buah, 1 set P3k serta kapak dengan harga Rp. 1.044.000.
“Jika dijumlah Nagori harusnya bayar hanya Rp. 4.444.000 bukan Rp. 9.959.000, nah ini Krisman Simanjuntak apa dengan pengadaan seperti yang saya terangkan diatas mengembalikan sisanya kepada Nagori yang memesan sebesar Rp. 5. 515.000 atau bagaimana, karena dari jenis dan merk serta spesifikasi tabung dan Fire box juga sudah sangat diduga adanya mark up harga” jelas Syamp.
“Masalahnya bila tidak dikembalikan sisa dari anggaran, berarti Krisman Simanjuntak selaku Direktur CV. Four Aurora jelas jelas dengan sadar diri dan sengaja melakukan penyimpangan uang negera, sekalipun ini proyek pesanan harusnya Dinas PMPN Simalungun tegas dalam hal ini, karena bila terjadi di hanya 100 an Nagori saja sudah mencapai setengah miliaran juga DD di Kabupaten Simalungun diselewengkan toh” ucap Syamp.
“Kita dalam waktu dekat akan menyurati semua Pangulu Nagori yang menampung dan melaksanakan pengadaan Apar ini dan juga menyurati Kadis PMPN Simalungun guna pelengkap lampiran kita nantinya kepada APH maupun langsung ke KPK, karena sudah sangat miris, dimana Pangulu Nagori yang selaku Kuasa pengguna anggaran atau bertanggungjawab malah Pemkab Simalungun yang mencatur anggaran dari APBN tersebut” tutup Syamp. IGN_BS




